Tidak Ada Itikad Baik, Kuasa Hukum Muddai Madang Layangkan Surat Somasi ke Asfan Fikri Sanaf

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Muddai Madang melalui tim kuasa hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant dan Paralegal melayangkan surat somasi kepada Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) yang berkedudukan di kota Palembang berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara tim kuasa hukum, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Suwardi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH saat konferensi pers di Cafe Utopia, Kamis (25/7/2024).

“Disebutkan dalam surat somasi terlampir, berawal dari 5 tahun lalu tepatnya hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 klien kami sdr. Muddai Madang menjual saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) miliknya kepada Asfan Fikri Sanaf berjumlah 1.084 lembar dihadapan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Ny. Elmadiantini SH, SpN yang beralamat di Jl Pangeran Ayin, ruko Villa Kencana Damai Blok. F.2 Kenten Palembang,” ujar Ruben.

BACA JUGA  Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Lebih lanjut ruben mengungkapkan, berdasarkan akta notaris No. 06 yang dibuat di kantor notaris PPAT Elmandiantini tentang akte jual beli saham antara Muddai Madang dan Asfan Fikri Sanaf.

“Bahwa berdasarkan jual beli tersebut telah terjadi perikatan jual beli antara klien kami dan Asfan Fikri Sanaf. Berdasarkan akta jual beli tersebut, saham sebanyak 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,-. Bahwa berdasarkan akta jual beli tersebut, klien kami telah melepakkan haknya akan tetapi sdr. Asfan Fikri Sanaf sampai saat ini tidak ada itikad baik menunaikan tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut. Klien kami tidak pernah menerima pembayaran ayas penjualan saham miliknya dari Sdr. Asfan Fikri Sanaf baik secara cicilan maupun cash dan secara langsung maupun tidak langsung,” terang Ruben.

BACA JUGA  Dandim 0412/Lampung Utara dan Ketua Persit Berikan Baksos terhadap Keluarga Banjir

Ruben mengatakan, bahwa kliennya telah mengalami kerugian senilai Rp.5.420.000.000,-.

“Dengan demikian kami menduga bahwa Sdr. Asfan Fikri Sanaf telah melakukan pengingkaran atas jual beli saham yang termaktub dalam akta No.06 dengan kata lain Sdr. Asfan Fikri Sanaf terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum terhadap klien kami. Kami sebagai kuasa hukum dari Sdr Muddai Madang memberikan Somasi peringatan kepada Sdr. Asfan Fikri Sanaf untuk segera melakukan pembayaran atas pembelian saham milik klien kami senilai Rp.5.420.000.000,-,” terang Ruben

“Kami memperingatkan kepada Sdr. Asfan Fikri Sanaf untuk segera menyelesaikan pembayaran yang menjadi kewajiban terhadap klien kami. Apabila Sdr Asfan Fikri Sanaf tidak memenuhi peringatan yang diuraikan diatas dalam waktu selama 7X24 jam sejak surat somasi ini diterima maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ruben.

BACA JUGA  Kapolres PALI Kasih Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Efran Selaku Ketua IWO Sumsel

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian masalah ini secara mediasi secara kekeluargaan. Kami meyakini musyawarah dan mufakat adalah salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengenai somasi ini, Sdr Asfan Fikri Sanaf dapat menghubungi kami di nomor telepon yang tercantum dalam surat somasi,” tutup Ruben.

(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru