Tidak Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Usut Tuntas

Senin, 12 Desember 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang korban pencurian bernama Darneli (47) melalui kuasa hukumnya dari LBH Rimau Hendra Jaya SH dan Titis Rachmawati SH MH CLA menanyakan berkas kasusnya yang dilaporkan di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 19 September 2022 lalu.

“Hingga sampai hari ini sudah dua bulan, berkas dugaan pencurian kami belum juga ada kejelasan,” kata Hendra Jaya didampingi Titis Rachmawati kepada awak media di ruang kerja, Senin 12 Desember 2022.

Peristiwa kasus pencurian itu terjadi di Jl Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin 5 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Korban meminjamkan uang senilai Rp 300 juta melalui bank memakai nama seorang dokter berinisial dr HN.

BACA JUGA  Kurangnya Perhatian Pemkot Palembang, AMPCB Gelar Aksi Damai Terkait Cagar Budaya

Kemudian, korban dan terlapor langsung mengajukan ke pihak bank. Ternyata, korban tidak bisa membayar dan kemudian mengalihkan ke pihak terlapor.

Lalu, terlapor langsung mendatangi rumah korban dan mencuri seluruh barang-barang berharga lainnya.

“Kami meminta keadilan kepada siapa kalau tidak dengan aparat kepolisian dan kami sangat berharap agar aparat kepolisian dapat berkerja profesional,” ujar Hendra.

Sementara, korban Darneli mengatakan saat kejadian dirinya sedang berada di luar kota. Tiba-tiba anaknya menghubungi dan mengatakan kalau dirinya diseret keluar rumah oleh oknum dan preman, berikut barang-barang berharga.

“Anak saya itu diseret dan barang-barang dalam rumah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam mobil jenis truk. Hingga saat ini, barang-barang tersebut belum jelas keberadaannya di mana. Saya melaporkan kasus pencurian,” ungkap korban.

BACA JUGA  HUT RI ke-77 Pemkab PALI Gelar Jalan Santai

Barang-barang yang hilang sekitar Rp 300 juta lebih. Belum termasuk surat-surat berharga, seperti surat tanah, ijazah, pasport dan lainnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib ketika dikonfirmasi menambahkan, pada dasarnya laporan yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang pasti akan ditindaklanjuti penyidik. “Nanti kita cek dulu berkasnya,” singkatnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru