TSK Asusila dan Pencurian Diamankan Polsek Talang Kelapa

Senin, 15 Februari 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN|Tintamerah.co.id– M. Jum (26) harus mengakui kesalahannya yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap ibu rumah tangga (IRT) Kus (30) warga Komplek Handayani RT 45 RW 15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Tersangka yang tinggal di Perum Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini, pada saat penangkapan dan dilakukan pengembangan yang juga tersandung kasus pencurian di rumah IRT tadi, tersangka berupaya kabur.

Sehingga tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan terarah dan terukur oleh pihak satreskrim Polsek Talang Kelapa. “Tersangka ini setelah melakukan perbuatan asusila terhadap ibu rumah tangga sempat kabur ke Dusun Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI,” kata Kapolres AKBP Imam Tarmudi SIk MH melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Harris Munandar SIk, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA  Pemkab Muba Tegas Tertibkan Kios Pasar

Ternyata jelas AKP Harris, selain melakukan perbuatan asusila, tersangka mengambil barang berharga lainnya milik korban. “Kejadian yang menimpa korban terjadi, Selasa (19/1/2021) bulan kemarin, pukul 23.00,” kata Kapolsek menurut keterangan korban.

Tersangka saat itu, mengetuk pintu rumah korban, kemudian saat pintu di buka oleh korban tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa 1 sebilah parang dan meminta barang milik korban berupa uang dan hp Evercross silver.

Masih kata Kapolsek, walaupun korban saat itu sempat melakukan perlawanan. Malahan ada niat tersangka hendak memperkosa korban. Meskipun korban datang bulan. Tersangka masih tetap melacarkan hawa nafsunya dengan memaksa korban meminta untuk oral seks.

Dalam pengungkapan kasus ini, atas laporan korban. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, Minggu (14/2/2021) malam, setelah sempat lari ke Sungai Baung Kabupaten OKI.

BACA JUGA  Bobol dan Curi Motor Tetangga, Pemuda Ini Diringkus Polisi

“Tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis, dalam kasus asusila dan pencurian secara kekerasan,” tegas AKP Harris yang tidak akan memberi ampun para tersangka kasus asusila jenis apapun. (Agus)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru