PALI | tintamerah.co -, Penataan karpet merah bagi investasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kini menghadapi ujian ketegasan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam membayar pajak daerah bukan sekadar persoalan angka di atas kertas Bapenda, melainkan pintu masuk bagi peninjauan ulang hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang membandel.
Langkah tegas ini menjadi sorotan tajam setelah laporan investigasi tintamerah.co sebelumnya membongkar borok operasional raksasa infrastruktur batu bara, PT Servo Lintas Raya (SLR). Dalam laporan terdahulu bertajuk “Dibongkar DPMPTSP PALI, PT Servo Lintas Raya Belum Clean and Clear, PBG dan Tata Ruang Masih Menggantung, Tunggakan Pajak Bidik Pelanggaran Komitmen”, terungkap bahwa PT SLR belum menyelesaikan kewajiban dasar perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kepatuhan tata ruang yang hingga kini posisinya masih menggantung.
Kini, persoalan PT SLR kian mengerucut pada akumulasi ketidakpatuhan. Merespons pertanyaan publik mengenai sejauh mana taji pemerintah daerah dalam menindak korporasi penunggak pajak, Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza, buka suara mengenai mekanisme sanksi administratif yang membayangi perusahaan yang tidak kooperatif.
Rismaliza menjelaskan bahwa di dalam regulasi DPMPTSP, ketidakpatuhan membayar pajak daerah secara normatif dinilai secara bertahap. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak menyepelekan tahapan tersebut, karena muaranya bisa berujung pada pembekuan total operasional.
“Dalam praktiknya, kami di DPMPTSP melihat pemenuhan kewajiban ini secara bertahap. Pada tahap awal, tunggakan pajak daerah memang dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan administratif, sehingga tidak langsung berakibat pada pencabutan izin atau penghentian paksa operasional perusahaan,” ujar Rismaliza saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2026).
Kendati demikian, Rismaliza memberikan sinyal peringatan keras bagi manajemen PT SLR dan korporasi lainnya. Jika dinamika ini memasuki ‘tahap lanjut’ di mana perusahaan mengabaikan teguran berulang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta nilai tunggakannya signifikan, maka statusnya akan langsung dinaikkan dari sekadar kelalaian administrasi menjadi pelanggaran komitmen perizinan.
“Jika teguran resmi dari Bapenda terus diabaikan, atau nilai tunggakan pajaknya dinilai signifikan dan dilakukan secara berulang, maka perkara ini secara otomatis naik status menjadi pelanggaran komitmen perizinan. Begitu masuk ke ranah pelanggaran komitmen, kasusnya resmi menjadi objek pengawasan ketat DPMPTSP yang dapat berujung pada peninjauan ulang, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya dengan lugas.
Terkait sejauh mana tindakan hukum konkret yang telah dijatuhkan kepada PT SLR pasca-mencuatnya keluhan tunggakan pajak dari Bapenda, Rismaliza mengaku pihak perizinan masih berada dalam posisi menunggu laporan formal secara institusional.
“Hingga saat ini, belum ada surat resmi yang dilayangkan dari Bapenda ke DPMPTSP terkait laporan hasil evaluasi tunggakan pajak PT SLR tersebut. Kami bergerak berdasarkan asas legalitas koordinasi antar-instansi,” akunya.
Namun, pintu penindakan dipastikan terbuka lebar. Rismaliza menegaskan, jika dalam proses evaluasi di internal Bapenda pihak PT SLR terbukti tetap keras kepala, tidak mengindahkan, atau tidak merespons iktikad baik penyelesaian pajak, maka Bapenda memiliki kewenangan penuh untuk melemparkan rekomendasi penindakan ke meja DPMPTSP.
“Jika perusahaan tidak mengindahkan atau merespons laporan dan tagihan dari Bapenda, maka Bapenda dapat menyampaikan hal tersebut kepada kami di DPMPTSP. Berdasarkan rekomendasi itulah, DPMPTSP akan langsung mengambil tindakan lanjut dengan menerbitkan surat peringatan, teguran keras, atau sanksi administratif berat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rismaliza menutup penjelasannya.
Dengan posisi PBG dan Tata Ruang PT SLR yang sebelumnya dilaporkan Tintamerah.co masih menggantung, akumulasi masalah tunggakan pajak ini bak bom waktu yang siap mengancam legalitas operasional perusahaan di Bumi Serepat Serasan jika komitmen investasi tak segera dipenuhi secara menyeluruh.
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















