Tubaba | Tintamerah.co.id – Pokja Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga melakukan persekongkolan untuk memenangkan peserta tender yang dikendalikan oleh pihak yang sama.
Hal tersebut di buktikan dengan ditemukannya beberapa data yang bersumber dari SIKI LPJK dan Indonesian Coruption Wach (ICW) bahwa 2 peserta tender CV. Stek Harmoni dan CV Jenggirat tandang dikendalikan oleh pihak yang sama atas nama Mohammad Afif dengan jabatan selaku wakil direktur di CV. Stek Harmoni dan selaku direktur pada CV. Jenggirat Tandang.
Kedua CV yang masih satu kendali atas nama Mohammad Afif tersebut secara bersama-sama mengikuti tender tahun 2022 pada:
1. Pengadaan bahan / material ruas jalan 035 pada tahun 2022 yang di menangkan CV. Jenggirat Tandang.
2. Pengadaan bahan / material Ruas jalan 002 yang di menangkan CV. Jenggirat Tandang.
Data lain yang menunjukkan ke dua CV tersebut dalam kendali pihak yang sama adalah karena memiliki akte pendirian dengan tanggal pengesahan yang sama persis:
1. Kemenkum ham tanggal 1 Agustus 2019.
2. Pengadilan negeri tanggal 22 November 2017.
3. Lembar negara 14 Maret 2012.
Selain itu, pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) ditemukan email CV. Cakrawalacontruct tertera atas nama Mohammad afif sehingga diduga CV tersebut berada dalam 1 kendali dengan CV. Stek Harmoni yang secara bersama – sama mengikuti tender tahun 2022 :
1. Pengadaan bahan / material ruas jalan 081 yang dimenangkan CV. Stek Harmoni.
2. Pengadaan bahan / material ruas jalan menuju agrowisata yang di menangkan CV. Stek Harmoni.
3. Pengadaan bahan / material ruas jalan 191 yang di menangkan CV. Cakrawala cobstruct.
Saat dikonfirmasi Kepala UKPBJ, Budi Dharma yang di wakili anggota Pokja atas nama Kafur menerangkan bahwa peserta tender dalam 1 kendali pihak yang sama boleh mengikuti tender yang sama. Karena menurut Kafur, dasar hukum sudah di atur dalam LKPP No 12 tahun 2021.
“Bisa bang, beberapa peserta tender dalam 1 kendali oleh pihak yang sama mengikuti lelang dalam paket yang sama hal itu bisa bang, dengan dasar hukum LKPP no. 12 tahun 2021,” ungkap Kafur diruang UKPBJ, Selasa (20/12/2022).
Namun anehnya, UKPBJ Tubaba pernah mengugurkan 2 peserta saat mengikuti tender yang sama karena hasil pembuktian kualifikasi dan klarifikasi didapati kedua peserta tender tersebut masih dalam satu kendali pihak yang sama dan mengacu perlem LKPP No 12 tahun 2021.
Dihubungi terpisah, manajemen CV. Stek Harmoni dengan No kantor 08132198XXXX saat di konfirmasi ia enggan untuk menjawab pertanyaan dari awak media dan terkesan takut lalu mengakhiri panggilan telepon.
Menurut salah satu ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah yang enggan disebut namanya menyatakan, tidak boleh 2 atau lebih peserta tender dalam kendali pihak yang sama mengikuti tender yang sama.
“Tidak bisa 2 peserta tender dalam kendali pihak yang sama mengikuti tender yang sama. Hal tersebut sudah diatur Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 dalam MDP intruksi kepada peserta tentang larangan:
1. Direksi, dewan komisaris, atau tenaga tetap badan usaha merangkap pada badan usaha lain dan mengikuti tender yang sama.
2. Beberapa badan usaha mengikuti tender yang sama dikendalikan oleh pihak yang sama”
“Peserta tender yang terbukti melanggar maka digugurkan sebagai peserta” tegas nya.
(Joni St)















