10 Kali Berturut-turut, Bukit Asam (PTBA) Pertahankan Predikat Indonesia Most Trusted Company

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tintamerah.co.id — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil mempertahankan predikat Indonesia Most Trusted Company dalam ajang Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2024 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) bekerja sama dengan Majalah SWA.

Pada CGPI tahun ini, PTBA meraih skor 91,04 dan termasuk dalam kategori Sangat Terpercaya. Penghargaan ini menandai kesuksesan PTBA meraih predikat yang sama sebanyak sepuluh kali berturut-turut sejak tahun 2015.

Penghargaan diterima oleh Suherman, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dalam acara yang digelar di Jakarta pada Senin (25/11/2024).

“Apresiasi ini merupakan pengakuan atas komitmen kami dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan di setiap aspek operasional perusahaan. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan untuk mendukung keberlanjutan bisnis. Dengan tata kelola yang baik, Bukit Asam siap menghadirkan Energi Tanpa Henti untuk negeri,” kata Suherman.

BACA JUGA  PD IWO Tubaba Gelar Rapat Jadwalkan Mubes

Dengan mengusung tema “Membangun Kematangan Perusahaan dalam Kerangka GCG”, penilaian CGPI 2024 menitikberatkan pada kemampuan perusahaan dalam menghadapi disrupsi, dinamika industri, serta pengelolaan bisnis yang lebih matang.

Hasil penilaian tim dewan juri membuktikan bahwa PTBA dapat mempertahankan kinerja baik di tengah berbagai tantangan. Perusahaan berhasil meningkatkan stabilitas operasional dan terus fokus melakukan pengembangan bisnis yang berkelanjutan dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis.

Penerapan GCG di PTBA didukung oleh kerangka regulasi dan kebijakan yang kuat, termasuk implementasi Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Nilai-nilai dari peraturan tersebut telah diadopsi dengan baik melalui penyusunan Corporate Governance Policy, Pedoman Kerja Dewan Komisaris, dan Pedoman Kerja Direksi pada akhir tahun 2023.

BACA JUGA  Saksi Auditor Sidang UBD Tak Berlisensi, Tuai Kecaman

PTBA juga mengadopsi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi, serta ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) sebagai referensi praktik terbaik tingkat regional. Selain itu, Sistem Pengendalian Internal perusahaan telah mengacu pada standar internasional berdasarkan prinsip Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO).

Pada tahun ini, sebanyak 50 perusahaan mengikuti CGPI Award. Setiap perusahaan mengikuti tahapan analisis dan observasi dengan hasil pemeringkatan berupa skor dan indeks yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori tingkat kepercayaan, yaitu Sangat Terpercaya (85-100), Terpercaya (70-84), dan Cukup Terpercaya (55-69). Hasil riset dan pemeringkatan CGPI Award 2024 menetapkan sebanyak 17 perusahaan yang mencapai kategori Sangat Terpercaya, 30 perusahaan kategori Terpercaya, serta 3 perusahaan masuk kategori Cukup Terpercaya.

BACA JUGA  Rayakan Ramadan dengan Double Poin Reward ALL untuk Iftar di Seluruh Indonesia – Ibis Palembang Sanggar

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

Niko Chandra
Corporate Secretary
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru