Palembang | Tintamerah.co.id – Sejumlah karyawan di PHK masal secara sepihak oleh PT Wahana Lestari Makmur Indralaya dengan dalih mengalami kerugian sejak tahun 2019 secara terus-menerus sampai dengan saat ini. Hal ini terdampak pada tertundanya pembayaran gaji, pembayaran piutang supplier bahan baku dan barang pembantu produksi dan juga tidak berimbangnya biaya operasional dan penjualan perusahaan.
Pemutusan kontrak kerja ini dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan Februari 2024 dengan total 198 orang. Pekerja yang terkena PHK akan diberi kompensasi sesuai ketentuan pasal 15 dan pasal 16 peraturan pemerintah No.35 tahun 2021.
Dalam hal ini Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, Abdullah Anang angkat bicara terkait hal tersebut. Pihaknya dengan tegas menolak PHK dan memohon pihak perusahaan dapat bertemu untuk mengklarifikasi guna mencari solusi atas permasalahan/perselisihan hak/ PHK anggota SP KEP/SPSI dengan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya.
“Hukum harus ditegakkan, semua badan usaha harus patuh dan taat kepada peraturan pemerintah khususnya di Ogan Ilir Sumsel. Hal ini akan segera kita tindak lanjuti ke instansi- instansi terkait terutama Bupati dan Ketua DPRD Ogan Ilir dan ditembuskan ke Polres Ogan Ilir,” ungkapnya saat diwawancara di kantornya, Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut Abdullah Anang menegaskan pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini dan pihaknya akan membongkar semua ketidakpatuhan badan hukum dalam melaksanakan suatu usaha.
Sementara itu, karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya, Ilham dan Triana dan juga sebagai anggota SP KEP/SPSI Sumsel menyatakan alasan PHK karena mengalami kerugian.
“Mereka menyampaikan kepada kita selaku pengurus PUK bahwa tanggal 11 Desember 2023 akan dilakukan efisiensi. Yang akan di PHK berjumlah 198 orang. PHK dilakukan dengan 3 tahap. Untuk tahap pertama sejumlah 50 orang yang akan di PHK, untuk tahap kedua dan ketiga belum disampaikan. Untuk tahap pertama PHK yakni karyawan yang sudah mengabdi diatas 3 tahun dan bahkan ada yang 5 tahun,” ujarnya.
Lanjut Ilham, terkait kompensasi yakni upah borongan terhitung 3 tahun terakhir masa kontrak mulai dari tahun 2020. Untuk hak cuti dan uang masa kerja tidak diberikan oleh perusahaan.
“Kalau untuk peringatan PHK tidak ada, tapi langsung keluar surat kepada kita selaku pengurus serikat di PT Wahana Lestari Makmur Indralaya. Kita menolak dengan apa yang diberikan dari perusahaan karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kita akan menempuh upaya lain, bahkan sampai pengadilan,” tutupnya.
(AN)















