198 Karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya di PHK Masal, Ketua SPSI Sumsel dengan Tegas Menolak

Selasa, 12 Desember 2023 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sejumlah karyawan di PHK masal secara sepihak oleh PT Wahana Lestari Makmur Indralaya dengan dalih mengalami kerugian sejak tahun 2019 secara terus-menerus sampai dengan saat ini. Hal ini terdampak pada tertundanya pembayaran gaji, pembayaran piutang supplier bahan baku dan barang pembantu produksi dan juga tidak berimbangnya biaya operasional dan penjualan perusahaan.

Pemutusan kontrak kerja ini dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan Februari 2024 dengan total 198 orang. Pekerja yang terkena PHK akan diberi kompensasi sesuai ketentuan pasal 15 dan pasal 16 peraturan pemerintah No.35 tahun 2021.

Dalam hal ini Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, Abdullah Anang angkat bicara terkait hal tersebut. Pihaknya dengan tegas menolak PHK dan memohon pihak perusahaan dapat bertemu untuk mengklarifikasi guna mencari solusi atas permasalahan/perselisihan hak/ PHK anggota SP KEP/SPSI dengan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya.

BACA JUGA  Sinergitas Babinsa Koramil 418-08/Sako Jalin Komsos dengan Staf Kelurahan

“Hukum harus ditegakkan, semua badan usaha harus patuh dan taat kepada peraturan pemerintah khususnya di Ogan Ilir Sumsel. Hal ini akan segera kita tindak lanjuti ke instansi- instansi terkait terutama Bupati dan Ketua DPRD Ogan Ilir dan ditembuskan ke Polres Ogan Ilir,” ungkapnya saat diwawancara di kantornya, Selasa (12/12/2023).

Lebih lanjut Abdullah Anang menegaskan pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini dan pihaknya akan membongkar semua ketidakpatuhan badan hukum dalam melaksanakan suatu usaha.

Sementara itu, karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya, Ilham dan Triana dan juga sebagai anggota SP KEP/SPSI Sumsel menyatakan alasan PHK karena mengalami kerugian.

“Mereka menyampaikan kepada kita selaku pengurus PUK bahwa tanggal 11 Desember 2023 akan dilakukan efisiensi. Yang akan di PHK berjumlah 198 orang. PHK dilakukan dengan 3 tahap. Untuk tahap pertama sejumlah 50 orang yang akan di PHK, untuk tahap kedua dan ketiga belum disampaikan. Untuk tahap pertama PHK yakni karyawan yang sudah mengabdi diatas 3 tahun dan bahkan ada yang 5 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA  Upacara Bendera Bulanan Danrem 044/Gapo Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya

Lanjut Ilham, terkait kompensasi yakni upah borongan terhitung 3 tahun terakhir masa kontrak mulai dari tahun 2020. Untuk hak cuti dan uang masa kerja tidak diberikan oleh perusahaan.

“Kalau untuk peringatan PHK tidak ada, tapi langsung keluar surat kepada kita selaku pengurus serikat di PT Wahana Lestari Makmur Indralaya. Kita menolak dengan apa yang diberikan dari perusahaan karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kita akan menempuh upaya lain, bahkan sampai pengadilan,” tutupnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru