Delapan Persimpangan Jalan Dalam Kota Palembang Disekat

Kamis, 24 Juni 2021 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id– Dalam rangka menanggulangin covid 19 di Kota Palembang, Satlantas Kepolisian Polrestabes Palembang dan Setekkolder SKPD Kota Palembang di mulai malam hari ini, sekira pukul 21:00 wib Rabu (23/6/2021) melakukan penyekatan dimulai di delapan simpangdi Kota Palembang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo saat dikonfirmasi via telp yang mengatakan bahwa 8 simpang tersebut yang disekat yakni:

Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera(Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), dan Simpang DPRD provinsi( Jalan Pom IX ) .

BACA JUGA  Sido Muncul Salurkan Bantuan Beras Senilai Rp.500 Juta Ke Polda Sumsel

“Ya mobilitas kendaraan bermotor atau orang di ruas jalan tersebut sesuai arahan pimpinan, Dikarena melihat covid 19 akhir akhir ini naik. Untuk itu dilakukan pembatasan tersebut,”ujarnya, Rabu(23/6/2021).

Dikatakannya pembatasan tersebut mulai berlaku pada pukul 21.00-24.00 wib. Dari konfirmasi tersebut, Kompol Endro menyampaikan bahwa jalan tersebut tidak lagi disekat oleh manusia tapi alat atau sekat batu yang akan membatasi pengendara yang akan melintasi delapan simpang tersebut.

“Tidak semuanya kami perketat. Kalau ada warga yang berdomisili disitu, Gojek, atau urgent sakit dapat melintasi jalan tersebut,”tutupnya. 

Reporter: Ndre, Editor: Safrullah Lubai

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru