Melawan Petugas, Pelaku Jambret Ditembak Ketika Melancarkan Aksinya

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tersangka M Indra (28) warga Jl PS Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Jambret ini diringkus ketika melancarkan aksinya pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi jambret ini terjadi yang korbannya M Muhammad Djodi Maulana (21) di Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tepat di warung gorengan budi, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.

Saat kejadian, korban sedang membeli gorengan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, korban sambil bermain handphone, tiba-tiba datang kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor yang langsung merampas Hp milik korban.

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang Fasilitasi Anak Pemulung Sunat

Lalu korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong, sehingga teriakan korban mengundang warga berdatangan dan anggota Unit Ranmor yang sedang patroli hunting langsung mengejar tersangka. Hasilnya tersanngka M Indra ditangkap, sedangkan tersangka JN berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone merk xiomi redmi 9 warna ungu dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka jambret.

“Ya tersangka sudah diamankan, saat penangkapan anggota kita sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” kata Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jum’at 28 Oktober 2022.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Pipa PT Pertamina

Tri Wahyudi menambahkan, namun ketika melakukan penangkapan tersangka berusaha melawan, sehingga terangka diberikan tindakan dan terukur dikaki kirinya.

“Saat ini anggota kita masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitas pelaku sudah di kantongi,” ujar Tri Wahyudi.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementara, tersangka M Indra mengaku perbuatannya.

“Saat beraksi saya bertugas sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, sedangkan rekan saya JN yang membawa motor saat kami beraksi,” tukasnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru