Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Handphone di Rumah Susun

Selasa, 1 November 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencurian handphone di Jl Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka, Firmansyah Alias Firman (22) warga Jl Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini diamankan dirumahnya, Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat kejadian, korban M Husni warga Jl Depati Said, Kota Lubuk Linggau sedang tidur dirumahnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meletakkan handphone disamping tempat tidurnya.

Kemudian, usai terbangun dari tidur paginya melihat handphone sudah tidak ada lagi dan korban bertanya kepada temannya namun juga tidak tau.

BACA JUGA  Cegah Banjir dan Munculnya Wabah Penyakit, Kodim 0429/Lamtim Gelar Karbak

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian handphone.

“Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” kata Haris Dinzah diruang kerjanya, Selasa 1 November 2022.

Haris Dinzah menambahkan, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan mendalam terkait aksinya.

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” ujar Haris Dinzah.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni,
satu buah kotak Handphone Oppo A15 Warna hitam dinamis.

Sementara, tersangka Firman mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone milik korban.

BACA JUGA  IWO Sumsel MoU dengan The Wijaya Institute, Efran: Seperti Botol Bertemu Tutup

“Ya pak, setelah itu handphonenya saya jual dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
(Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru