Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Pengusaha Kawasan Berikat: Kami Mohon Relaksasi

Senin, 19 Desember 2022 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Tintamerah.co.id – Pandemi covid 19 telah berdampak terhadap sendi-sendi kehidupan khususnya bidang ekonomi yang merasakan pukulan sangat berat, salah satunya adalah pelaku usaha di kawasan berikat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Ade Restuti Sudrajat mengatakan bahwa saat ini ancaman resesi global mengakibatkan 3 klaster industri anggota APKB yaitu garmen, Tekstil dan Produksi Tekstil (TPT) dan alas kaki mengalami penurunan terutama perusahaan yang tujuan ekspornya ke Amerika dan Eropa.

“Dengan kondisi yang tidak baik ini kami memohon kepada pemerintah untuk memberikan kami semacam relaksasi, sehingga kami tetap bisa survive menghadapi gejolak resesi ekonomi global ini,” ungkap Ade Sudrajat

Menurut Ade Sudrajat, beberapa kendala pengusaha kawasan berikat dilapangan diantaranya pertama bahwa kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat selaras dengan tuntutan dunia usaha serta memudahkan iklim investasi. Aturan yang diterbitkan pemerintah hendaknya mempermudah dan memangkas birokrasi dalam mengurus perijinan usaha.

BACA JUGA  OPINI: Kominfo PALI "Amputasi" Demokrasi; Kuota dari Pajak Rakyat Dipakai Blokir Wartawan!

“Logikanya, apabila ijin usaha dipermudah maka investasi akan tumbuh pesat sehingga perekonomian otomatis akan terangkat, dan pendapatan negara juga turut terdongkrak karena disitu ada pajak, cukai, retribusi, PNBP dan lainnya. Selama ini kita dengar bersama banyak para pelaku usaha cenderung memilih pindah ke negara tetangga antara lain vietnam dan thailand, karena negara tersebut aturannya lebih simple dan ramah terhadap para investor, hendaknya Indonesia perlu mencontoh hal itu,” tegas Ade R. Sudrajat.

Sebagai contoh bahwa di negara kita terkadang aturan itu berubah-ubah, pusat dan daerah buat aturan berbeda, banyak pungutan tidak resmi dan itu yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha, dan kalau ini tidak segera kita perbaiki akan membuat minat investor berusaha di Indonesia menjadi berkurang, tambah ade sudrajat lagi.
Kedua, prosedur penjualan sisa bahan baku hasil proses produksi yang masih multitafsir dilapangan. Sisa proses produksi (waste/scrap/limbah/dead stock) masih terkendala dengan persyaratan safe guard/Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan persyaratan pembeli harus memiliki Persetujuan Impor (PI) sesuai persyaratan larangan terbatas (lartas) dari kemendag.

BACA JUGA  Bayi di Indra Makmur Menangis Akibat Listrik Padam Hingga Belasan Kali dalam Satu Hari

Ketiga, kami mohon untuk penundaan audit terhadap anggota APKB yang terdampak krisis global, karena ini betul-betul diluar ekspektasi kami.

“Pada prinsipnya kami mendukung segala upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional, agar situasi ekonomi kembali membaik sehingga pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dapat berjalan beriringan dan saling menguntungkan untuk kemakmuran bersama,” pungkas Ade R Sudrajat.*

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru