Geruduk Kejati Sumsel, Ratusan Massa ATHK Desak Kejati Sumsel Tuntut Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (18/1/2022).

Koordinator aksi, Sukma Hidayat menyampaikan tuntutannya kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti seluruh jajarannya perihal eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) dengan perkara No. 244/PID/2022/PT PLG dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi Kejaksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Narkotika yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Negeri Palembang dengan perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG.

Kemudian, perwakilan dari Aliansi melakukan audensi bersama Plh Aspidum dan Kasi Intel di dalam kantor Kejati.

BACA JUGA  Silaturrahim Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Palembang dengan Pimpinan Wilayah PT BNI 46 Kanwil Palembang

“Kami tetap melakukan Kasasi, karena menurut kami dalam putusan banding itu ada yang salah dan dinilai cacat hukum. Putusan yang benar terhadap terdakwa dijelaskan dalam Pasal 197 KUHP sampai poit O, salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan tersebut jika terdakwa ditahan, maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan.

Lanjutnya, didalam putusan Pengadilan Tinggi, Juperlius dinyatakan sakit jiwa, memerintahkan terdakwa bahwa dirawat di rumah sakit jiwa, sedangkan ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat dalam rumah sakit jiwa.

“Kenapa dia harus dikeluarkan dulu dari tahanan. Sebab dalam proses persidangan, mulai dari tahap penyidikan sampai perkara itu diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” terangnya.

BACA JUGA  Dorong PSDA Sumsel Optimalisasi Potensi Lahan Pertanian, Gubernur HD Targetkan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sepanjang 2025

Sementara itu, Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, mengatakan kuasa hukum terdakwa beraudiensi dengan Kejati Sumsel yang diwakili oleh PNA As Pidum dan As Intel, Jaksanya, Kasi Penkum.

“Kami sampaikan kepada mereka, bahwa kami tetap mengajukan kasasi, karena menurut penilaian kami ada yang salah dalam putusan banding tersebut. Jadi putusan itu cacat hukum,” jelasnya. Salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan itu jika menyebutkan bahwa terdakwa tersebut ditahan, maka ada perintah dikeluarkan dari tahanan yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa yang seharusnya dirawat di rumah sakit jiwa, sedangkan disitu tidak ada perintah agar terdakwa untuk di rawat di RSJ,” katanya.

BACA JUGA  Harlah IPNU ke 68 Tahun Sekaligus Gelar Rapimwil

Radyan menuturkan, terdakwa sampai saat ini masih ditahan untuk penetapan hakim pengadilan tinggi. “Konsep persidangan dimulai dari tahap penyidikan sampai perkara ini diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, apakah terdakwa masuk dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru