AM Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Rokok Ilegal

Rabu, 8 Maret 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan AM terkait tindak pidana distribusi rokok ilegal. Hal tersebut diungkap pada press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (8/3/2023).

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Yenni Diarty mengatakan bahwa pelaku AM (24) yang berprofesi sebagai pedagang. Kegiatan pelaku telah dilakukan lebih kurang 1 tahun.

“Pemilik barang AM membeli rokok tanpa pita cukai, kemudian didistribusikan melalui sales freelance ke warung-warung kecil di seputaran wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” ujar Yudha.

Lanjut Yudha, pada hari Senin (6/3/ 2023), Pukul 17.00 WIB, anggota unit 2 Subdit 1 Krimsus mendapat informasi adanya kegiatan pelaku usaha distributor rokok tanpa ada perizinan di jalan Tanjung Sari, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA  Massa DPW PSR Gelar Aksi di Halaman DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya!

“Ketika tiba di TKP ditemukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/1174.800 batang rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya,” jelas Yudha.

Selanjutnya pemilik barang beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dimintai keterangan.

“Adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyesuaikan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya,” tegas Yudha.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 JO Pasal 29 Ayat 1 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007, tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai, ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA  Ratusan Massa Forum LSM Bersatu Gelar Aksi di Kejati Sumsel Sampaikan Aspirasi dengan Tuntutan Keprofesionalan

“Barang bukti rokok yang kami temukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/174.800 batang rokok,” tutup Yudha.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru