Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan AM terkait tindak pidana distribusi rokok ilegal. Hal tersebut diungkap pada press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (8/3/2023).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Yenni Diarty mengatakan bahwa pelaku AM (24) yang berprofesi sebagai pedagang. Kegiatan pelaku telah dilakukan lebih kurang 1 tahun.
“Pemilik barang AM membeli rokok tanpa pita cukai, kemudian didistribusikan melalui sales freelance ke warung-warung kecil di seputaran wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” ujar Yudha.
Lanjut Yudha, pada hari Senin (6/3/ 2023), Pukul 17.00 WIB, anggota unit 2 Subdit 1 Krimsus mendapat informasi adanya kegiatan pelaku usaha distributor rokok tanpa ada perizinan di jalan Tanjung Sari, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Ketika tiba di TKP ditemukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/1174.800 batang rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya,” jelas Yudha.
Selanjutnya pemilik barang beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dimintai keterangan.
“Adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyesuaikan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya,” tegas Yudha.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 JO Pasal 29 Ayat 1 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007, tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai, ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Barang bukti rokok yang kami temukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/174.800 batang rokok,” tutup Yudha.
(AS)















