Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK RI Djustini Septiana: Masyarakat Harus Paham Agar Tidak Terjerat Investasi Ilegal

Senin, 13 Maret 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) gelar kuliah umum di Universitas Sriwijaya (UNSRI) dengan
tema Pengenalan Pasar Modal dan Tipe Berinvestasi di Pasar Modal”. Acara dihelar di Graha Sriwijaya Unsri, Senin (13/3/2023).

Dijelaskan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK RI Djustini Septiana, OJK menilai perlu untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait produk-produk di pasar modal sehingga menghindarkan masyarakat agar tidak terjerat dalam investasi yang ilegal atau bodong.

” Hal ini merupakan salah satu rangkaian Program Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) tahun 2023 di Palembang dan juga mendukung langkah-langkah preventif yang terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam investasi yang ilegal/bodong,” ungkap Djustini Septiana.

BACA JUGA  Kolaborasi dengan BNN Lamtim Satgas TMMD ke-117 Gelar Sosialisasi Bahara Narkoba

Pasalnya, hasil survei nasional indeks Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 menyebutkan pemahaman masyarakat terkait pasar modal di Indonesia masih relative rendah. Di mana indeks Literasi sektor Pasar Modal hanya sebesar 4,11 persen dan indeks Inklusinya hanya sebesar 5,19 persen.

“Untuk itu kita perlu bersinergi dan bekerja sama dan terus meningkatkan literasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memahami produk dan pelaku pasar modal dengan baik dan benar,”
kata Djustini.

Rektor Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE apresiasi langkah OJK RI dengan program SEPMT Tahun 2023 di Unsri.

Dirinya memberi pesan pada seluruh civitas akademika UNSRI untuk dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan program OJK ini dengan baik sehingga meningkatkan literasi dan inklusi di Pasar Modal Indonesia.

BACA JUGA  Rakercab II Tahun 2021 Digelar Kwartir Cabang Pramuka Banyuasin

“Syukur Alhamdulillah hari ini kita mendapat kehormatan dari OJK, OJK ini adalah lembaga yang berwibawa untuk bidang otoritas keuangan,” kata Anis.

Ia mengajak semua civitas akademika UNSRI untuk dapat mengikuti dengan baik, juga dicatat, dan dimasukkan ke mata kuliah yang diikuti mahasiswa sehingga proses ini ada manfaatnya bagi pendidikan di UNSRI.

” Tentu saja program SEPMT ini sangat berguna untuk meningkatkan literasi dan inklusi di Pasar Modal Indonesia,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru