HIMPKA meminta Kejari Bersihkan DLHK Palembang dari Koruptor

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | 20 Juli 2023 – Dewan Pimpinan Daerah Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Sumsel) mengelar aksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang terkait dengan isu Palembang Darurat Sampah.

Dalam aksinya, ketua DPD HIMPKA Sumsel, Ki Mus Mulyono menyampaikan keadaan Kota Palembangan dalam satu tahun terakhir yang sangat sangat memprihatinkan terkait penanganan sampah.

“Sampai saat ini masih banyak sampah yang berserakan bahkan menimbulkan bau yang tak sedap serta merusak pemandangan di kota palembang. Keadaan ini tidak selaras dengan apa yang didapat kota palembang sebagai salah satu kota terbersih serta mendapatkan piala adipura”. katanya

Selanjutnya Ki Mus menyatakan bahwa kenyataan demikian sangat tidak selaras dengan penggunaan anggaran pengelolaaan sampah oleh dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang yang mencapai milyaran rupiah.
“Ada indikasi kebocoran Retribusi sampah pada kota palembang, karena pada tahun anggaran 2023 Dinas mencapai Rp. 18,8 Myliar untuk dinas DLHK kota Palembang sangat fantastis dengan kinerja yang sekarang” papar Ki Mus.

BACA JUGA  HUT ke-80 RI, Gubernur Herman Deru Meriahkan Lomba Gaple Bersama Driver Ojol di Palembang

Secara detail ketua HIMPKA menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Palembang melalui perwakilannya dari Kasi Intel Kejari Aulia Reza Rahman berupa kebocoran anggaran di DLHK Palembang seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) pengangkut sampah dan Excavator yang berindikasi tidak sesuai peruntukan.

Adapun menurut pihak Kejari, Reza mengapresiasi aksi yang digelar DPD HIMPKA, pihaknya akan mempelajari data-data yang telah disampaikan dan akan segera memproses. Tutur singkat perwakilan Kasi Intel Kejari tersebut.

Dalam kesempatan aksi tersebut, turut hadir Sekjend DPP HIMPKA RI, Ki Edi Susilo, dalam orasinya Ki Edi menyampaikan bahwa aksi ini merupakan kado bagi kejaksaan yang akan berultah pada tanggal 22 Juli nanti.

BACA JUGA  Ribuan Atlet Ramaikan Kejuaraan Karate Open Tournament Piala Ketua DPRD Sumsel

“Kehadiran kami disini adalah pertamanya adalah untuk menyampaikan selamat Hari Bhakti Adhyyaksa ke 63 bagi Kejaksaan RI, dan kami meminta kepada Kejari Kota Palembang agar kado pertama tahun 2023 ini Kejari dapat melakukan bersih-bersih berantas korupsi di kota Palembang” tegas Ki Edi

Disampaikan bahwa aksi yang oleh HIMPKA ini menuntut Meminta kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencabut penghargaan piala adipura kota Palembang yang tidak sesuai kenyataan di kota palembang, kemudian mendesak Walikota memberhentikan Kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang yang dinilai gagal dalam penanganan sampah di Kota Palembang

Berikutnya massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk segera membentuk tim terkait indikasi dugaan kebocoran Retribusi serta penggunaan BBM dalam pengelolan Sampah di kota Palembang.

BACA JUGA  Sekjen Dewan Ketahanan Pangan Nasional RI Berikan Kuliah Umum di Unsri

Terakhir, dalam penutup aksinya HIMPKA meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuagan terkait adanya dugaan indikasi penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagaimana data yang kami sampaikan. Tutup Ki MusTintamerah.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru