Baliho Dicopot, Tim Pemenangan Heri Amalindo Siap Tertibkan Baliho Liar di Sumsel

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah, SH menyatakan dengan tegas pencopotan baleho Heri Amalindo di Jalan Angkatan dan Jalan Kapten A Rivai, pada Rabu 10 Mei 2023.

Firdaus Hasbullah tindakan Satpol PP Pemkot Palembang dan Provisi Sumsel yang melakukan penertiban baliho, spanduk dan banner dari Heri Amalindo adalah tindak kesewenang-wenangan, arogansi dan bentuk diskriminasi.

” Padahal di dua tempat itu banyak baliho dan banner caleg lain, kepala daerah di jalan provinsi sejak beberapa bulan lalu. Tapi mengapa baru ditertibkan malam ini, saat baliho Heri Amalindo baru satu hari dipasang,”tegas Firdaus Hasbullah saat di temui di rumah bersama Heri Amalindo di Jalan Talang Kerangga, Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil Palembang, Rabu (10/05).

BACA JUGA  Ratusan Siswa Madrasah se-Sumsel Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Provinsi

Firdaus Hasbullah Tuntut Klarifikasi Oknum Pol PP Copot Baleho Heri Amalindo

Firdaus Hasbullah mempertanyakan dasar dari penertiban baliho dari Heri Amalindo yang berukuran 100 × 60 cm dengan alasan penertiban di ruas jalan jalan provinsi.

Firdaus menantang Satpol-pp Palembang dan Sumsel itu juga melakukan penertiban spanduk dan baliho yang ada di seluruh ruas jalan yang ada provinsi Sumatera Selatan.

” Kita akan lihat seminggu ke depan mereka melakukan penertiban tidak di seputaran jalan provinsi, kalau tidak kita akan bantu menertibkannya, saya siapkan 1000 relawan dari rumah bersama untuk membantu melakukan penertiban itu, “ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2017 t dan Pergub nomor 902 tahun 2021 tentang penetapan ruas jalan milik provinsi Sumsel.

BACA JUGA  Puluhan Massa LASKSS Gelar Aksi di Halaman Kantor Kejati Provinsi Desak Keluarkan P21 Penangkapan Ir. Eddy Ganefo

” Kita lakukan penertiban sebab sudah sangat banyak baliho sepanduk dan sejenisnya dan sudah sangat semerawut. Terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye, dan penertiban ini juga akan terus berlanjut beberapa waktu mendatang, “ucapnya.

Aris juga menepis penertiban yang dilakukan pihaknya sebagai tindakan tebang pilih.

“Semuanya diturunkan boleh dilihat dari kapten Rivai, Jalan Angkatan 45 semuanya sudah bersih dan tampak lebih rapi dibanding berapa waktu yang lalu,” tandasnya. (AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru