Puluhan Massa LASKSS Gelar Aksi di Halaman Kantor Kejati Provinsi Desak Keluarkan P21 Penangkapan Ir. Eddy Ganefo

Kamis, 13 April 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa Lembaga Agen Sosial Kontrol Sumatera Selatan (LASKSS) dibawah pimpinan Dheo Aditia Toisuta, didampingi Andi Leo sebagai koordinator aksi sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jl. Gub.H.Bastari, 8 Ulu, Kamis,(13/04/23).

Maksud kedatangannya (LASKSS) mempertanyakan dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel segera mengeluarkan P21 untuk penangkapan Ir. Eddy Ganefo (60), MM Bin M.Dawami.

Menurut Dheo, kenapa Kejati belum mem P21 kan beliau (Eddy Ganefo), sedangkan beliau notabenenya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

” Kita mempertanyakan, apakah Kejati Sumsel ini masuk angin, seolah-olah, kan begitu,” kata Dheo.

Jelasnya, kata Dheo, kan kasus ini sudah berbulan-bulan, seharusnya sudah P21, kasus ini merupakan termasuk 372 dan 378 KUHP, yaitu penggelapan juga penipuan.

BACA JUGA  Komsos ke Rumah Warga, Satgas YR 142/KJ Dengarkan Keluh Kesah Warga Pegunungan Papua

” Mulai dari sekarang Kedepan kami akan kawal terus kasus ini, jangan sampai ada salah satu tokoh di Sumsel kebal terhadap hukum.”, jelasnya.

Andi Leo selaku koordinator aksi menambahkan, ” selain melakukan penipuan terhadap beberapa klien, Eddy Ganefo juga wajib mengembalikan sertifikat tanah atas nama Kasim Kadir yang telah menjadi korban penipuan daripada Eddy Ganefo,” tegas Andi Leo

Ditempat yang sama, Dian Marvita,SH.,M.H Kasi A Kejati Sumsel menanggapi, terkait perkara Pidana Umum (Pidum) yang disampaikan oleh LASKSS dirinya sudah menanyakan kepada Jaksa yang bersangkutan.

Menyangkut perkara Ir. Eddy Ganefo dalam pasal 372 dan 378 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan, menurut keterangan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) memang perkara ini belum di P21 kan, dikarenakan saat ini Ir. Eddy Ganefo sedang mengajukan perkara gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA  KASAD Resmikan Agrowisata Tekno 44 Banyuasin Sumsel

” Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), karena ini terkait utang piutang, dan ini perkara perdata, maka kita menunggu perkara ini dulu disidangkan,” kata Dian Marvita.

” Kalau sudah ada penetapan dan keputusan dari pengadilan, dalam perkara perdata tersebut mungkin baru bisa kita menjawab dalam mengeluarkan P21 nya”, tandas Dian Marvita tutup pembicaraan.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru