Satreskrim Polres PALI Berhasil Mengamankan AR Diduga otak Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Rabu, 6 September 2023 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Satreskrim Polres PALI tak main main dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, terbukti beberapa hari lalu Penadah dan Penjual berhasil digelandang kebalik jeruji.

Kali ini giliran AR (17+) diduga otak dalang dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Dusun IV Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara berhasil diungkap Satreskrim Polres PALI.

Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial AR ini, merupakan warga Dusun III Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan LP / B-132 / IX / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 04 September 2023, diduga kuat AR merupakan dalang dari kasus pencurian handphone dan sejumlah uang pada Senin 11 Juli 2023.

BACA JUGA  Respon Kadis LH Soal Sampah ‘Berserak’ di PALI

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S. Tr. K, S.I.K, menjelaskan awal kronologis kejadian kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini.

Menurutnya berawal dari tertangkapnya seorang terduga pelaku Penadah barang curian bernama Asron, dari orang ini mengakui jika handphone tersebut digadaikan oleh seseorang diduga pelaku bernama Mensen.

” Mensen ini kita tangkap di kota Palembang, dari hasil pengakuannya, handphone yang digadaikan kepada Asron itu disuruh oleh AR, dan kita melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” kata IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Rabu (5/9/2023).

Setelah itu lanjutnya, terduga pelaku AR ini tertangkap dalam perkara lain, setelah di lakukan pemeriksaan (BAP), AR ini mengakui jika dia yang telah melakukan pencurian handphone dan uang di Dusun IV Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.

BACA JUGA  Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh

” Dari pengakuannya, dia mengambil tiga buah handphone, satu buah mesin brilink merk bri warna biru milk korban, dan juga dia mengakui kalau tiga buah handphone yang telah di ambil tersebut dijual bersama temannya terduga tersangka Mensen (tertangkap),” ujar Kasatreskrim.

Kata IPTU Yudistira, handphone tersebut dijual seharga Rp. 1.700.000,- sedangkan untuk mesin brilink merk bri warna biru telah di terduga buang pelaku ke dalam semak semak di pinggir jalan Desa Tempirai Utara.

” Untuk barang bukti tali tambang yang di gunakan pelaku masuk ke dalam counter rumah korban, saat ini telah di amankan dan disita dari pelaku,” tandas Kasat Reskrim Polres PALI mewakili Kapolres PALI.(AMD)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru