Kejaksaan Negeri Pijay Laksanakan Kegiatan” On The Road,”Jaga dan Bina Desa

Rabu, 6 September 2023 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Desa jeulanga beserta aparatur perangkat desa Jeulangga Mata Ie, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, mendapatkan pembinaan terkait pengelolaan keuangan dan administrasi. Rabu 06 September 2023.

Pembinaan itu dilakukan melalui Program Jaksa On The Road, Jaga dan Bina Desa, yang dilaksanakan Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan cara turun langsung ke Desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,:
1. Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya
2. Kasi Datun Kejari Pidie Jaya
3. Kepala Dinas DPMG Kabupaten Pidie Jaya
4. Sekretaris Dinas DPMG Kabupaten Pidie Jaya
5. Staf Kejari Pidie Jaya
6. Staf Dinas Kabupaten Pidie Jaya
7. Kepala Desa Jeulanga Mata Ie
8. Perangkat Desa, serta Tuhapeut, dan warga sekitar Desa Jeulanga Mata Ie.

BACA JUGA  Di Cuaca Yang Cerah, Serka Jamaluddin Semangat Melatih Paskibra Tingkat Kabupaten

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Hafrizal, SH., MH. mengatakan, persoalan hukum mengenai pengelolaan keuangan Negara di Desa kerap menjadi sandungan bagi kepala Desa dan perangkatnya. Hal itu terjadi karena minimnya informasi terkait pengetahuan Hukum.

“Karena hal inilah kami melakukan penguatan. Terutama dalam pengelolaan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah Desa,” terangnya, rabu, 06 September 2023.

Bahwa Pengelolaan Dana Desa merupakan aspek penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan, dari Tahun 2015-2023, dengan banyaknya Kejaksaan Tinggi Aceh menangani perkara korupsi terkait Dana Desa oleh karena itu pentingnya Pendampingan Pengunaan Dana Desa kepada para Keuchik.

BACA JUGA  Polres Aceh Timur Tetapkan 3 Tersangka Penyelundupan Manusia (Etnis Rohingya)

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bimbingan teknis Peraturan LKPP no. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam kegiatan Jaksa Jaga dan Bina Desa, jaksa memberikan penguatan kepada Desa yang dilakukan dengan memberikan pendampingan yuridis pada tahun anggaran berjalan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa.

Contoh seperti Desa Jeulanga yang juga telah berhasil mengelola BUMG dengan memproduksi air kemasan dengan nama “ie jeulanga” dan diharapkan juga
menjadi motifasi bagi Desa-Desa lainnya yang ada di Kabupaten Pidie Jaya, ujarnya.

Serta agar para keuchik sering berkoordinasi ke pihak terkait seperti ke Pendamping Lokal Desa (PLD), Dinas DPMG atau Kejaksaan dengan memanfaatkan pos pelayanan hukum
yang ada pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, agar para keuchik bisa mengelola dana Desa dengan baik dan tepat sasaran, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan, tutup Hafrizal,.SH,.MH.

BACA JUGA  Latih Ketangkasan Jasmani, Siswa Dikmata TNI AD Diuji Lewat Halang Rintang

Langkah penguatan itu juga dibarengi dengan menugaskan para jaksa pada pos pelayanan hukum untuk memberikan pendampingan yuridis formil pada langkah-langkah pembangunan oleh pemerintah desa.

Seiring dengan pendampingan itu, aparat Desa wajib menyampaikan rencana kegiatan yang sudah ditetapkan dalam rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kejaksaan, para perangkat Desa bisa memanfaatkan kesempatan dengan menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi.(DN)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru