KPP Palembang Ilir Timur akan Perbaiki Layanan Perpajakan

Jumat, 30 April 2021 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang tintamerah.co.id – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang Ilir Timur mengapresiasi kritik dan masukan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) atas nama Feri Yuliansyah yang ditayangkan pada beberapa Media Online, tentang kinerja pelayanan perpajakan yang dinilai mempersulit WP

“Kami mengapresiasi kritik dan masukan yang disampaikan oleh Wajib Pajak untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak” ujar Akhmad Yani, Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur di Palembang pada Jum’at (30/04/2021)

Menurutnya, pihak KPP Pratama Palembang Ilir Timur telah bertemu secara langsung dengan WP dimaksud dan telah menjelaskan alur kerja di bagian pelayanan KPP Palembang yang mungkin agak kurang berkenan bagi WP dan pihak WP telah memahami dan menerima penjelasan yang disampaikan.

BACA JUGA  Pemilihan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara 2023 Resmi Digelar

“Kami berterima kasih atas masukan dan saran dari WP dan Alhamdulilah, Bapak Feri Yuliansyah sebagai WP bisa memahami tugas dan prosedur pelayanan kepada WP” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa masukan ini menjadi sumbangsih yang berharga bagi peningkatan pelayanan kami kedepannya.

“Insya Allah masukan tersebut dapat menjadi masukan berharga bagi kami”

Diberitakan sebelumnya, Pelayanan pajak dikantor pajak Pratama Palembang Ilir Timur dinilai sangat mengecewakan oleh wajib pajak (WP), Feri Yuliansyah, yang harus bolak balik hingga 4 kali ke kantor pajak, hanya untuk mengurus kelengkapan dokumen untuk penerbitan e-faktur perusahaannya.

“Tiap kali menghadap, orangnya berganti-ganti, dan saling berbeda pendapat, sehingga kami harus bolak-balik terus, karena dokumen kami dianggap selalu kurang lengkap” ungkap feri.

BACA JUGA  Unit Subdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan 6 Tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia

Dijelaskan feri ihwal kekecewaannya, karena persepsi antar petugas yang berbeda-beda dan saling tidak sinkron

“jika kemarin di petugas A kurang ini, ketika dilengkapi besoknya di petugas B, dibilangnya yang salah lain lagi.

Sehingga harus kembali lagi esoknya lagi ke kantor pajak, dan itu terjadi berulang-ulang” jelas feri.

Menurutnya, sikap petugas pajak yang cenderung lebih menyulitkan tersebut membuat dirinya menjadi serba salah.

“Udah diperbaiki, Besok lusa-nya, ada aja nanti yang dianggap kurang lengkap” ungkap feri

Menurutnya, sikap petugas yang cenderung mempersulit dan tidak solutif atas keluhan WP merupakan sikap yang sangat jauh dari seorang pelayanan publik.

“sikap petugas yang merasa superior dan benar sendiri sehingga membuat WP harus bersedia bolak-balik ke kantor pajak, harusnya menjadi skap yang harus dijauhi seorang petugas pelayanan yang notabene sebagai abdi negara” jelas feri.

BACA JUGA  Daya Tampung SMK Negeri 2 Palembang Pada SPMB Tahun 2025 Sebanyak 864 Siswa, Ini Jadwal Pendaftarannya

Menurutnya, sikap merasa hebat sendiri tersebut sebaiknya harus diperbaiki dan dihindari dari seorang petugas pelayanan di kantor pajak, agar lebih bersahabat dan lebih solutif atas permasalahan yang dihadapi WP.

Dilanjutnya feri, dirinya sudah meminta petugas lainnya untuk bertemu kepala seksi pelayanan untuk membahas keluhan tentang sikap  petugas di konter pelayanan tersebut. namun belum ditanggapi.

“Semoga sikap petugas tersebut bisa diperbaiki, bisa melayani dengan baik dan satu persepsi atau sesama petugas, sehingga WP tidak harus bolak-balik hingga berulang kami, hanya untuk mengurus dokumentasi yang seharus bisa simple dan tidak menyulitkan” pungkas feri.

Laporan : Humas KKP Palembang

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru