Pemilihan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara 2023 Resmi Digelar

Minggu, 12 Maret 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Satya Negara menggelar acara pemilihan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara 2023, bertempat di kampus STIA Satya Negara, Jl. Sukatani I No.3, 8 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Minggu (12/3/2023).

Ketua Umum STIA Satya Negara Melalui Kepala Unit Kemahasiswaan Ridhuan Habena S.I.Kom MSi mengatakan, pemilihan Bujang Gadis Kampus ini terdiri dari tiga tahapan yakni technical meeting kemudian dilanjutkan semi final dan grand final.

“Bagi yang terpilih nanti akan kita utus sebagai duta kampus dan mereka akan mengikuti ajang Bujang Gadis Palembang, Cek Ayu dan Cek Bagus serta Putra Putri Darusallam. Kemudian nanti setelah terpilih akan kami bina lebih dalam lagi, karena mereka merupakan maskot dari kampus yang akan menjadi Icon kampus,” ujarnya.

BACA JUGA  Ratu Dewa: Gagal Juara Umum Tapi Terobati Raih Emas Sepak Bola Porprov XV 2025

Ridhuan menuturkan, kegiatan ini juga banyak disponsori sponsor ship. Untuk kegiatan lain kemarin diisi dengan kuliah umum wawasan kebangsaan yang mendatangkan tokoh politik dan tokoh muda nasional.

“Kegiatan ini, karantinanya masih di kampus. Sebelumnya terdapat 6 pasang kandidat di tahun lalu, tahun ini kita pres lagi menjadi 5 pasang. Kami berharap kedepannya akan mempromosikan kampus kita khususnya untuk menjaring mahasiswa yang ada untuk lebih banyak lagi dan juga sebagai duta kampus untuk mempromosikan kampus dengan memperkenalkan eksistensi STIA Satya Negara,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Pelaksana Pemilihan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara, Herli Prastowo menjelaskan, penilaian kandidat Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara ini dimulai dari bakat, wawasan dan cat walk.

BACA JUGA  BDK Palembang Raih Akreditasi A

“Untuk peserta, dari awal berjumlah 65 pasang kemudian di semi final menjadi 10 pasang dan akhirnya mencapai grand final dengan 5 pasang kandidat. Untuk kriteria kandidat mulai dari tinggi badan Bujang minimal 160 Cm dan Gadis minimal 155 Cm.
Kedepannya Bujang Gadis Kampus yang terpilih akan memperkenalkan kampus dan mengikuti even – even bergengsi seperti Bujang Gadis Palembang, Cek Ayu dan Cek Bagus dan lain – lain. Harapannya menjadikan mereka Icon kampus dan memperkenalkan STIA Satya Negara,” tutupnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru