Dugaan Kasus Korupsi Pemotongan dan BOK, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dr Raden Ajeng Warningsih dituntut 4 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (05/12/2023)

Selain pidana selama 4 tahun penjara, JPU Kejati Bengkulu juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta. “Terdakwa telah melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari.

BACA JUGA  Sabar Saat Dicaci Maki, Dua Anggota Polres Aceh Timur Dapat Penghargaan

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Made Sukiade menyatakan sangat keberatan dan kecewa dengan tuntutan JPU atas kliennya.

Karena menurut Made, dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut merugikan negara tidak sampai miliaran rupiah.

Bahkan Made menilai tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejati Bengkulu pada hari ini tidak manusiawi. “Kami kecewa, ada apa dengan perkara yang kerugian negaranya tidak sampai miliaran dituntut hukuman 4 tahun. Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut,” ujar Made.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, jumlah dana BOK tahun anggaran 2022 yang dipotong pada Puskesmas Pasar Ikan mencapai Rp 146.512.000.

Uang tersebut dipotong dari total dana BOK Puskesmas Pasar Ikan yang telah dicairkan sebesar Rp 749.999.607. Hasil pemotongan tersebut diduga digunakan oleh terdakwa untuk keuntungan pribadi. (**)

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan
Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat
Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini
Ledakan Ekonomi Malam Hari: Ratu Dewa & Herman Deru Sulap Jalan Atmo Jadi Pusat Magnet Wisata Baru!
Gerak Cepat! Polrestabes Palembang Buru Predator Anak di Gandus, Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi!
PALI DARURAT WIBAWA! Aturan Gubernur Jadi “Keset” Kaki PT BSE, DPRD PALI Ngamuk: “Dishub Jangan Jadi Pelayan Cukong, Sikat Tanpa Pandang Bulu!”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Rabu, 22 April 2026 - 13:12 WIB

Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 09:49 WIB

Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat

Selasa, 21 April 2026 - 09:25 WIB

Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini

Berita Terbaru