Pejabat Bupati Aceh Timur Melakukan Review Perjanjian Kinerja Kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Pejabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si di dampingi Penjabat Sekda Aceh Timur T. Reza Rizki, SH, M.Si dan Tim Pengelola Kinerja melakukan review Perjanjian Kinerja Kepada seluruh kepala Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Kabupaten Aceh Timur. Selasa, (15/01/2024).

Dalam Rangka Optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah dan peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Menindaklanjuti Surat Bupati Aceh timur Nomor 060/140 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Penyampaian Draf perjanjian kinerja Tahun 2024 meliputi Perjanjian kinerja yang telah selesai disusun sebagai dasar penyusunan sasaran kinerja pegawai Kepala Perangkat daerah yang akan di review oleh Tim pengelola Kinerja.

BACA JUGA  Efran: Jurnalis Harus Jadi Watchdog Konstruktif, Bukan Sekadar Cari Kesalahan

Tim Pengelola Kinerja Tediri dari Unsur Kepegawaian, Unsur perencanaan dan unsur pengawasan yang selanjutnya akan mereview Perjanjian Kinerja yang akan menjadi dasar penyusunan sasaran kinerja pegawai khusus bagi Kepala Perangkat Deaerah terhadap aspek keselarasan kinerja, kesetaraan kualitas dan ketetapan penentuan aspek indikator kinerja individu.

(DN)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru