PALI | tintamerah,co -, Di tengah dinamika pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, peran pers sebagai pilar keempat demokrasi kembali disorot. Wartawan diharapkan tidak hanya lihai mencari berita, tetapi mampu menjalankan fungsi watchdog (anjing penjaga) yang konstruktif terhadap lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal tersebut ditegaskan oleh Efran, salah satu wartawan di Kabupaten PALI, saat memberikan pandangannya terkait arah jurnalisme lokal di Bumi Serepat Serasan.
Menurut Efran, watchdog konstruktif berarti pers harus kritis mengawasi jalannya roda pemerintahan, kebijakan legislatif, dan penegakan hukum yudikatif, namun tetap berbasis pada data, objektif, dan bertujuan untuk perbaikan, bukan sekadar menjatuhkan atau mencari kesalahan (jurnalisme fitnah).
“Wartawan itu mata dan telinga masyarakat. Kita harus mengawasi eksekutif (pemerintah daerah) dalam penggunaan anggaran, legislatif (DPRD) dalam pembentukan Perda, dan yudikatif (penegak hukum) dalam keadilan. Tapi, kontrol sosial yang kita lakukan harus konstruktif. Beritakan kebenaran, berikan solusi, dan taat kode etik,” ujar Efran, Jumat (27/2/2026).
Bukan Musuh, Tapi Mitra Kritis
Efran menambahkan, jurnalisme konstruktif bertujuan membangun. Jika ada kebijakan yang kurang tepat, wartawan berkewajiban menyorotinya agar diperbaiki, bukan menghancurkan citra tanpa dasar.
“Kita bukan musuh pemerintah, legislatif, atau penegak hukum. Kita mitra. Mitra yang kritis artinya kalau salah kita ingatkan, kalau benar kita dukung. Itu esensi watchdog yang sehat,” tegas Efran.
Melawan Intimidasi dengan Kode Etik
Dalam kesempatan tersebut, Efran juga menyinggung seringnya wartawan di lapangan mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengonfirmasi kebijakan yang kontroversial.
Ia menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) akan mendapat perlindungan hukum. Jika narasumber merasa keberatan dengan pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang telah diatur, bukan dengan intimidasi.
“Jurnalis di PALI harus berani dan profesional. Lawan siapa pun yang mencoba menghalangi kerja pers dengan menyajikan berita yang berkualitas dan berimbang. Jangan beritakan bohong atau fitnah,” pungkas Efran.
Watchdog yang Profesional
Pandangan Efran sejalan dengan fungsi pers untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan di daerah. Dengan menjadi pengawas yang konstruktif, pers di PALI diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah melalui transparansi informasi dan kontrol sosial yang mendidik.
Laporan: ej@















