Isi BBM Subsidi Berulang, Pria Asal Bengkulu Diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

Rabu, 7 Februari 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pria asal Bengkulu itu adalah TW alias Teguh (24) dia tertangkap oleh jajaran polisi lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di kota Palembang.

TW di tangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengisian di SPBU yang berada di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang, pada Senin (29/01/2024) sekitar pukul 22:30 WIB.

“Terulang lagi modus yang sama, dia menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain lalu melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK saat rilis, Rabu (07/02/2024).

BACA JUGA  Prajurit Kodim 0408/KT Terjun Langsung Semprot Jagung Warga

Disebut, TW(24) tertangkap tangan polisi menemukan 10 buah babytank berukuran 1000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar, pada truk Hino dengan nopol BG 8949 C, termasuk didalamnya juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke Babytank.

“Menurut pengakuannya sudah sebulan beraksi, dia diperintahkan oleh DPO berinisial R dan ini kita lakukan pendalaman,” ucap Bagus.

Lebih lanjut, dari DPO berinisial R, tersangka TW dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di kota Palembang.

“Jadi sekali antri tersangka TW mengisi 200 liter,” jelasnya.

Bersama itu polisi juga mengamankan 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina. “Untuk upah tersangka mendapat Rp 3.5 juta,”jelas dia.

BACA JUGA  Kakanwil PAS Sumsel Saksikan Pemotongan Hewan Kurban di Rutan Kelas I Palembang

Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” tegas dia.

Terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.

“Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling ditiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya,” ucap dia.

Kata Teguh, 20 akun My Pertamina tersebut dibeli oleh teman-temannya sesama supir truk. “Saya beli satu akun Rp 20 ribu,” ucap dia.
(AS)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru