Hari Pajak 2024, Kakanwil DJP Sumsel Babel Ajak Pegawai Internal dan Masyarakat Memahami Tentang Pajak

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung memperingati Hari Pajak yang dirangkai dengan kampanye bertajuk “Spectaxculer”. Kampanye ini bertujuan untuk mengingatkan para pegawai dan masyarakat akan pentingnya pajak sebagai modal dasar berdirinya Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala DJP Sumsel Babel, Tarmizi menyampaikan bahwa pajak merupakan tulang punggung perekonomian negara.

“Sekitar 80% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita bersumber dari pajak. Dengan demikian, pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pajak perlu terus ditingkatkan di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Tarmizi menyebut, peringatan Hari Pajak tahun 2024 ini tidak hanya ditujukan untuk internal pegawai DJP, tetapi juga mengajak masyarakat umum untuk memahami bagaimana pajak bekerja dan mengapa pajak sangat dibutuhkan. “Dengan pajak, pemerintah dapat membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik yang vital bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Irwasda Buka Rakerwas Itwasda Polda Sumsel

Tarmizi mengungkapkan, DJP Sumsel Babel memiliki target penerimaan pajak sebesar Rp23,7 triliun tahun ini. Hingga saat ini, dari 13 kantor di wilayah tersebut, capaian penerimaan pajak baru mencapai sekitar 38%.

“Kita berharap tahun ini bisa mencapai target penerimaan pajak. Selama empat tahun berturut-turut, kita telah berhasil mencapai target ini,” kata Tarmizi. Ia menekankan bahwa pajak memegang peranan penting dalam perekonomian nasional,” jelasnya.

Dalam upayanya mencapai target, DJP terus berbenah diri baik dari segi regulasi maupun administrasi. “Kami berupaya agar beban regulasi tidak berlebihan dan administrasi pajak lebih mudah bagi masyarakat wajib pajak,” ujar Tarmizi.

Tarmizi menambahkan, pertumbuhan ekonomi di wilayah DJP Sumsel Babel juga menunjukkan tren positif dengan angka pertumbuhan sebesar 5,8%. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan bahwa pada triwulan pertama, pertumbuhan pajak telah melampaui angka pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa rasio pajak semakin membaik dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak meningkat.

BACA JUGA  Sepanjang Tahun 2021, BNNP Sumsel Berhasil Amankan Sabu Sebanyak 24,7 Kg

“Untuk mendukung kepatuhan pajak, DJP Sumsel dan Babel juga berfokus pada peningkatan kepercayaan masyarakat. DJP harus mampu melakukan pengawasan yang di dalamnya terdapat penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh,” kata Tarmizi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih percaya dan mau memenuhi kewajiban pajaknya,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru