Tidak Ada Itikad Baik, Kuasa Hukum Muddai Madang Layangkan Surat Somasi ke Asfan Fikri Sanaf

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Muddai Madang melalui tim kuasa hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant dan Paralegal melayangkan surat somasi kepada Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) yang berkedudukan di kota Palembang berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara tim kuasa hukum, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Suwardi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH saat konferensi pers di Cafe Utopia, Kamis (25/7/2024).

“Disebutkan dalam surat somasi terlampir, berawal dari 5 tahun lalu tepatnya hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 klien kami sdr. Muddai Madang menjual saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) miliknya kepada Asfan Fikri Sanaf berjumlah 1.084 lembar dihadapan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Ny. Elmadiantini SH, SpN yang beralamat di Jl Pangeran Ayin, ruko Villa Kencana Damai Blok. F.2 Kenten Palembang,” ujar Ruben.

BACA JUGA  Sekda Lampura Mengikuti Rakornas BKN Tahun 2023

Lebih lanjut ruben mengungkapkan, berdasarkan akta notaris No. 06 yang dibuat di kantor notaris PPAT Elmandiantini tentang akte jual beli saham antara Muddai Madang dan Asfan Fikri Sanaf.

“Bahwa berdasarkan jual beli tersebut telah terjadi perikatan jual beli antara klien kami dan Asfan Fikri Sanaf. Berdasarkan akta jual beli tersebut, saham sebanyak 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,-. Bahwa berdasarkan akta jual beli tersebut, klien kami telah melepakkan haknya akan tetapi sdr. Asfan Fikri Sanaf sampai saat ini tidak ada itikad baik menunaikan tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut. Klien kami tidak pernah menerima pembayaran ayas penjualan saham miliknya dari Sdr. Asfan Fikri Sanaf baik secara cicilan maupun cash dan secara langsung maupun tidak langsung,” terang Ruben.

BACA JUGA  Mencari Kepala Daerah Bervisi Profetik

Ruben mengatakan, bahwa kliennya telah mengalami kerugian senilai Rp.5.420.000.000,-.

“Dengan demikian kami menduga bahwa Sdr. Asfan Fikri Sanaf telah melakukan pengingkaran atas jual beli saham yang termaktub dalam akta No.06 dengan kata lain Sdr. Asfan Fikri Sanaf terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum terhadap klien kami. Kami sebagai kuasa hukum dari Sdr Muddai Madang memberikan Somasi peringatan kepada Sdr. Asfan Fikri Sanaf untuk segera melakukan pembayaran atas pembelian saham milik klien kami senilai Rp.5.420.000.000,-,” terang Ruben

“Kami memperingatkan kepada Sdr. Asfan Fikri Sanaf untuk segera menyelesaikan pembayaran yang menjadi kewajiban terhadap klien kami. Apabila Sdr Asfan Fikri Sanaf tidak memenuhi peringatan yang diuraikan diatas dalam waktu selama 7X24 jam sejak surat somasi ini diterima maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ruben.

BACA JUGA  Rakorwil LPPTKA BKPRMI Sumatera Selatan Sukses Digelar

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian masalah ini secara mediasi secara kekeluargaan. Kami meyakini musyawarah dan mufakat adalah salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengenai somasi ini, Sdr Asfan Fikri Sanaf dapat menghubungi kami di nomor telepon yang tercantum dalam surat somasi,” tutup Ruben.

(HA)

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Berita Terbaru