PN Palembang Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Penusukan H Jamak Udin, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditahan

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (18/2/2025) menggelar sidang pemeriksaan saksi nomor perkara 89/PID.B/2025/PN PLG kasus penusukan menggunakan senjata tajam yang menimpa Tokoh Masyarakat Sumsel, H Jamak Udin SH beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini terjadi saat pesta demokrasi pengundian nomor urut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Senin (23/9/2024) lalu di kantor KPU Kota Palembang.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari korban H. Jamak Udin SH.

Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH mendesak agar diduga tiga pelaku berbeda penusukan segera disidang dan ditahan.

BACA JUGA  Kejati Bengkulu Bersama Kepala Balai Permukiman Mengunjungi Pulau Enggano

“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi mengaku bahwa melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh korban H Jamak Udin dari diduga tiga pelaku berbeda, serta pasir yang dicampur. Diduga sengaja disiapkan dan dilempar ke mata korban sebelum pelaku melakukan aksi penusukan ke korban,” jelasnya kepada awak media di kota Palembang usai sidang pada Selasa (18/2/2025).

Sigit juga menegaskan bahwa terdapat barang bukti berupa foto kejadian, pisau, dan kondisi korban yang dirawat selama tiga hari telah lengkap.

Meski demikian, Sigit menyebut bahwa salah satu tersangka yang disidang yakni Ahmad Rusli alias Seli membantah keterangan saksi saat persidangan, meskipun tidak menolak fakta terjadinya penusukan.

BACA JUGA  K MAKI : Masyarakat jangan berasumsi negative kepada Polda Sumsel terkait OTT Muba

“Tadi tersangka itu tidak menolak pendapat saksi yang menyatakan telah terjadi penusukan. Kalau peristiwanya dia mengakui saat persidangan. Terlebih tadi JPU membawa barang bukti sudah lengkap,” tegasnya.

Ditambahkan Sigit bahwa pihak korban juga memastikan akan menghadiri sidang mendatang yang direncanakan pada Kamis 20 Februari 2024.

Saat ini, kondisi korban dikabarkan masih mengalami gangguan saraf di bagian belakang anggota tubuh sebelah kanan. Kemudian kaki kanan korban juga masih kebas sehingga berjalan masih susah.

Diketahui, insiden penusukan terjadi usai pengundian nomor urut di kantor KPU Kota Palembang pada Senin (23/9/2024). H Jamak Udin, yang juga Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang mengalami luka serius di leher dan punggung.*

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Berita Terbaru