LBPH KOSGORO Desak Kejelasan Kasus Pupuk Cap GARUDA, Diduga Kebal Hukum MF! Apakah Benar?

Senin, 24 Maret 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Beredarnya Kasus pupuk ilegal merek “Cap GARUDA” di Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menimbulkan polemik tajam setelah pemilik toko “SAM” diduga kuat di Backingi oleh oknum Polisi “A”.

“Pupuk ilegal ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Kami tidak bisa mentolerir hal tersenut yang jelas melanggar aturan,” tegas Kalturo, Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO.

Laporan warga terkait pupuk ilegal memicu tindakan investigasi pada awal Februari 2025, di mana tim LBPH KOSGORO menemukan bahwa pupuk “Cap GARUDA” yang dijual di kios “SAM” tidak memiliki izin resmi. Dengan surat keterangan resmi dari Dinas Pertanian Sumatera Selatan, mereka memastikan bahwa pupuk tersebut ilegal.

“Pendanaan operasi sepenuhnya berasal dari kami, tetapi hasilnya nihil. Pelaku dilepaskan begitu saja, mencederai prinsip dasar keadilan,” ungkap Kalturo dengan nada tegas.
Lebih jauh, LBPH KOSGORO mengungkap dugaan adanya campur tangan oknum aparat dalam kasus ini. Ketika tim mencoba meminta klarifikasi kepada pihak keluarga MF, mereka justru ditemui oleh menantu MF, seorang aparat berinisial “A,” yang menyebut bahwa kasus ini ditangani oleh seorang perwira di Polda Sumsel.

BACA JUGA  Silaturahmi Danrem 044/GAPO di Kota Pagar Alam Provinsi Sumsel

“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan penyelesaian yang transparan,” ujar Kalturo.

Kalturo juga mengutip aturan hukum yang jelas mengenai pelanggaran ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, aktivitas memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Lebih lanjut, KUHP Pasal 55-56 menyatakan bahwa pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai sanksi hukum. “Aturan ini ada untuk ditegakkan, bukan diabaikan. Kami menuntut langkah tegas dan nyata,” tegasnya.

Dampak peredaran pupuk ilegal sangat merugikan petani yang bergantung pada kualitas produk untuk hasil panen yang optimal. LBPH KOSGORO memperingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan petani terhadap sistem hukum dan pengawasan distribusi pupuk akan hancur. “Ini bukan sekadar tentang MF, ini tentang melindungi petani dan keberlanjutan sistem agraris kita,” tambah Kalturo.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Hadiri Haul dan Zikir Akbar ke -122 Datuk Kiai Marogan

LBPH KOSGORO menyatakan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta dukungan dari seluruh instansi terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. “Kami akan terus berjuang demi keadilan bagi petani, dan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya,” ujar Kalturo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang lemah menciptakan celah bagi pelaku untuk berulang kali melakukan kejahatan. LBPH KOSGORO menegaskan bahwa ini adalah momen penting untuk mereformasi sistem pengawasan distribusi pupuk agar lebih ketat.

“Kami tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga perbaikan sistem agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Kalturo.

BACA JUGA  Tim Spotmaral Lakukan Survei Lokasi TMMD

Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, LBPH KOSGORO berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan masyarakat. “Kepercayaan petani sedang dipertaruhkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi kepentingan mereka,” tutupnya dengan penuh ketegasan. Kasus ini adalah ujian besar bagi komitmen aparat dalam menjaga keadilan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik ilegal.

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru