Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Kejari Palembang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | superejatv.com -, Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang.

“Pada hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers, Kamis (02/10/25).

Menurut Vanny, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 silam.

Selain itu, Vanny menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh perhitungan nilai kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Istighatsah Kubra Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

“Kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40,” ujar Vanny.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan, adapun Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan terhadap empat orang tersangka yaitu:

AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

H selaku Mantan Walikota Palembang.

EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.

RY selaku Kepala Cabang PT. MB

Sedangkan, tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Vanny mengatakan keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

BACA JUGA  Herman Deru  Bagikan   Bonus  Atlet  Peraih Medali PON dan Peparnas Papua

Selanjutnya, sambung Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

Setelah dilaksanakannya penyerahan Tahap II tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru