Palembang | superejatv.com -, Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang.
“Pada hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers, Kamis (02/10/25).
Menurut Vanny, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 silam.
Selain itu, Vanny menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh perhitungan nilai kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Sumatera Selatan.
“Kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40,” ujar Vanny.
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan, adapun Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan terhadap empat orang tersangka yaitu:
AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
H selaku Mantan Walikota Palembang.
EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
RY selaku Kepala Cabang PT. MB
Sedangkan, tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Vanny mengatakan keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Selanjutnya, sambung Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
Setelah dilaksanakannya penyerahan Tahap II tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Laporan: yulie | Editor: ej@















