Limbah Medis Ditemukan di TPA, DLH PALI Bakal Panggil Faskes dan Ancam Pidanakan Pelaku

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Aryasyah menyebut baka memanggil faskes dan pidanakan pelaku
(eja/tintamerah)

Kepala DLH Aryasyah menyebut baka memanggil faskes dan pidanakan pelaku (eja/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti temuan limbah medis yang dibuang sembarangan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). DLH menegaskan, limbah medis masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak boleh disatukan dengan sampah domestik dan wajib dimusnahkan oleh pihak ketiga.

Kepala DLH PALI Aryansyah mengaku kaget sekaligus menyayangkan kejadian ini. Diduga, fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) di PALI sengaja membuang limbah medis ke TPA untuk menghindari biaya pengolahan limbah B3 yang tinggi.

“Limbah medis itu sumbernya jelas, dari rumah sakit, puskesmas, praktek dokter, dan klinik kecantikan. Prosedurnya wajib berkontrak dengan pihak ketiga untuk diangkut, disimpan, dan dimusnahkan. Ini (temuan di TPA) berarti mereka tidak mengikuti prosedur,” kata Aryansyah saat dihubungi tintamerah.co, Sabtu (7/2/2026).

Aryansyah menegaskan bahwa TPA hanyalah korban dari oknum Faskes yang tidak bertanggung jawab, mengingat TPA tidak dijaga selama 24 jam penuh.

BACA JUGA  PALI Kejar Target Infrastruktur: 14 Jembatan 'Tua' Menanti Sentuhan Beton, Dinas PUTR Andalkan Dana Bantuan Gubernur

“Kami sudah mengamankan barang bukti. Senin besok, kami akan memanggil seluruh manajemen rumah sakit, puskesmas, dan praktik kesehatan di PALI. Kami cek kontrak mereka dengan pihak ketiga dan SOP-nya,” tegas Aryansyah.

Jika terbukti melanggar, DLH PALI tidak segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan limbahnya, kami akan meneruskan laporan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara pidana,” pungkas Aryansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Aryansyah menyatakan kasus pembuangan limbah medis ke TPA ini diakui sebagai pelanggaran serius yang mengancam lingkungan, dan DLH PALI berterima kasih kepada rekan media serta LSM yang telah mengungkap kasus ini.

Ancaman Ekologis, Limbah Medis B3 Diduga Kerap Dibuang Sembarangan di PALI

Sabagaimana diketahui, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Selama kurun waktu lebih dari satu dekade, mulai tahun 2013 hingga memasuki awal 2026, tumpukan sampah medis—termasuk jarum suntik, masker, dan botol infus—kerap kali ditemukan dibuang sembarangan, tak terkecuali di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) umum.

BACA JUGA  PALI Kian Tercekik: Bukan Sekadar Langka dan Mahal, Tabung Gas 3 Kg Diduga "Disunat"

Kondisi ini menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.

 

Temuan di TPA Handayani Mulia 

Laporan terbaru menunjukkan limbah medis B3 menggunung di TPA Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi. Temuan ini memicu kemarahan publik dan sorotan dari DPRD PALI, mengingat sampah medis seharusnya dikelola khusus dan tidak boleh disatukan dengan sampah domestik.

“Tumpukan limbah medis ini jelas melanggar aturan, dan seharusnya pihak-pihak terkait melakukan pengolahan yang sesuai standar. Ini bukan kali pertama,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, menyoroti kejadian yang terus berulang sejak tahun-tahun sebelumnya.

 

Kinerja DLH dan Dinas Kesehatan Disorot

Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Sumsel turut angkat bicara mengenai lemahnya pengawasan pengelolaan limbah di Kabupaten PALI. Chandra, dari Kawali Sumsel, menegaskan bahwa limbah medis yang tergolong limbah B3 dapat mencemari sumber air dan ekosistem di sekitarnya.

BACA JUGA  Magnet Sosial "Rumah Kebon": Gelombang Silaturahmi Tanpa Sekat di Kediaman Heri Amalindo

Dugaan pembuangan sembarangan ini juga mengarah pada belum optimalnya sarana penyimpanan sementara limbah B3 di RSUD dan puskesmas setempat. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI pun terkesan lamban dalam merespons konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Ancaman Sanksi Pidana

Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menyebarkan penyakit infeksius, seperti penyakit saluran pernapasan dan virus.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pelaku pembuangan limbah berbahaya yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. DPRD PALI berjanji akan memanggil Dinas Kesehatan dan RSUD terkait untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait temuan di TPA.

 

Laporan: efran

 

 

Berita Terkait

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas
Reses Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Konsorsium Migas dan Perjuangan Pusat Jadi Solusi Pembangunan Talang Ubi
Tegas! Firdaus Hasbullah Perjuangkan Kembalikan Pemotongan Anggaran Rp300–500 Miliar dari Pusat untuk PALI di 2027

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama

Berita Terbaru