Negara Hadir! Polrestabes Palembang ‘Bebaskan’ Biaya SIM D untuk Atlet Disabilitas Berprestasi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polrestabes Palembang melayani proses registrasi dan identifikasi SIM D bagi atlet disabilitas di Satpas Jakabaring, Palembang, Kamis (16/4/2026). Program SIM D gratis ini merupakan wujud nyata pelayanan Polri yang inklusif dan apresiasi terhadap atlet berprestasi guna mendukung kemandirian serta keselamatan berkendara bagi penyandang disabilitas. (Foto: Dok/yulie)

Petugas Satlantas Polrestabes Palembang melayani proses registrasi dan identifikasi SIM D bagi atlet disabilitas di Satpas Jakabaring, Palembang, Kamis (16/4/2026). Program SIM D gratis ini merupakan wujud nyata pelayanan Polri yang inklusif dan apresiasi terhadap atlet berprestasi guna mendukung kemandirian serta keselamatan berkendara bagi penyandang disabilitas. (Foto: Dok/yulie)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Sekat diskriminasi dalam pelayanan publik kembali didobrak. Satlantas Polrestabes Palembang membuktikan bahwa hukum dan pelayanan negara tidak boleh buta terhadap prestasi dan hak-hak penyandang disabilitas. Sebagai bentuk apresiasi nyata, Polri resmi memfasilitasi pembuatan SIM D secara gratis bagi empat atlet disabilitas yang telah mengharumkan nama Sumatera Selatan.

Bukan sekadar formalitas, pemberian SIM D ini adalah pesan keras bahwa kemandirian adalah hak segala bangsa, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun berjiwa petarung.

Prestasi Dibalas Dedikasi Pelayanan

Langkah inklusif ini menyasar empat pahlawan olahraga: Firmansyah (Renang), Jupri Desiawan (Para Bowling), Muhammad Zaitun (Para Renang), dan Rian Yohwari (Bulutangkis). Di bawah instruksi langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, keempatnya menjalani proses sertifikasi mengemudi di Satpas Jakabaring, Kamis (16/4/2026).

BACA JUGA  Pengda KAGAMA Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bakti 2019-2024

“Ini bukan sekadar pemberian cuma-cuma. Ini adalah pengakuan negara atas kompetensi dan kegigihan mereka. Kami ingin memastikan atlet-atlet hebat ini memiliki legalitas penuh dan keamanan saat mobilisasi di jalan raya,” tegas Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S. Radipta.

Prosedur Ketat, Hasil Bermartabat

Meski digratiskan, Polri tidak mengabaikan standar keselamatan. Para atlet tetap “dihajar” dengan serangkaian tes mulai dari pemeriksaan psikologi hingga ujian praktik menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus. Hal ini membuktikan bahwa penyandang disabilitas di Palembang mampu memenuhi standar kompetensi berkendara nasional.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa momentum ini adalah tamparan bagi stigma negatif terhadap kaum disabilitas.

BACA JUGA  Soroti Karhutla di Provinsi Sumsel, Wantannas RI Kunjungan Kerja ke Lanal Palembang

“Polri hadir untuk semua. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang terhambat aksesnya hanya karena keterbatasan fisik. Program ini adalah manifestasi Polri Presisi yang humanis namun tetap taat asas,” cetusnya.

Simbol Kemandirian Baru

Langkah berani Polda Sumsel ini diharapkan menjadi pemicu bagi instansi lain untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok inklusi. Bagi para atlet, SIM D di tangan bukan sekadar kartu plastik, melainkan simbol kemandirian untuk terus melaju menuju podium juara tanpa hambatan birokrasi dan diskriminasi di jalan raya.

 

Laporan: yulie | Editor: efran

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru