SKK Migas Saksikan Penandatanganan MoU Terkait Pengembangan Sistem Informasi Penyedia Barang/jasa Terintegrasi

Selasa, 9 November 2021 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tintamerah.co.id – (9/9/2021). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyaksikan penandatanganan amendemen Nota Kesepahaman mengenai pengembangan sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang dilaksanakan oleh 25 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tergabung dalam komite pengembangan sistem CIVD.

Amendemen tersebut berisi penambahan ruang lingkup infrastruktur CIVD dengan sistem keamanan yang lebih andal. Dengan adanya penambahan ini, diharapkan akan memperkuat sistem CIVD dalam hal pengelolaan data kualifikasi proses tender di kegiatan hulu migas.

Penandatanganan dilakukan oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. selaku koordinator pelaksana pengadaan dan pengelolaan sistem CIVD, disaksikan oleh Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko pada Jumat (5/11/2021) di Kantor SKK Migas.

“Sistem CIVD merupakan sistem online yang digunakan untuk melakukan penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa secara terpusat dan terintegrasi antar KKKS. CIVD merupakan sistem utama dalam proses kualifikasi tender di hulu migas, dengan adanya sistem ini KKKS akan mendapatkan penyedia barang/jasa yang tepat dengan harga yang efisien,” kata Rudi.

BACA JUGA  Bung Baja Sriwijaya Dukung Penuh Arus Perubahan ikut Suarakan Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Rudi kemudian mengatakan, sistem CIVD mulai diterapkan oleh SKK Migas sejak tahun 2016 dan hingga kini telah digunakan oleh 58 KKKS maupun grup KKKS. “Melalui CIVD pula, SKK Migas dan KKKS sudah menerbitkan 45.577 SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) kepada penyedia barang/jasa”, ujarnya.

Rudi kemudian menambahkan, CIVD merupakan salah satu tools penting untuk mendukung capaian transformasi Rencana Strategis IOG 4.0 SKK Migas. “CIVD dimanfaatkan untuk memudahkan penyedia barang/jasa dalam berpartisipasi dan mendukung proses investasi sektor hulu migas. Dengan adanya kegiatan yang terintegrasi antara seluruh pelaku industri hulu migas, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa, hal ini bertujuan untuk melakukan percepatan proses bisnis”, ungkapnya.

Penandatanganan amandemen Nota Kesepahaman ini dilakukan sebagai tindak lanjut skema kerja sama terkait pengembangan sistem CIVD. Sebanyak 25 KKKS telah berkomitmen mendukung pengembangan sistem CIVD pada periode 2020-2025. “Meski hanya didukung oleh 25 KKKS, CIVD dapat digunakan oleh seluruh KKKS,” terang Rudi.

BACA JUGA  Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Lebaran Pelayanan Kontak Tidak Langsung Tetap Jadi Prioritas

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, untuk mendukung pengembangan sistem CIVD dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik antara SKK Migas dan KKKS.

“Penandatanganan yang dilakukan merupakan salah satu milestone dari proses pengembangan CIVD. SKK Migas juga memastikan dengan adanya pembaruan ini, CIVD akan tetap beroperasi melalui migrasi sistem ke server yang baru, sehingga pada Januari 2022 sistem dan server yang baru sudah beroperasi secara penuh,” kata Erwin.

Selain itu, Erwin juga berharap akan adanya dukungan penuh dari KKKS untuk bersama-sama memastikan assurance dan acceptance dari data CIVD, mengawal proses enhancement system, dan proses perumusan revisi Standard Operating Procedure CIVD.

BACA JUGA  Kepala BKKBN RI Terima Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO)

“Tidak hanya SKK Migas, KKKS juga diharapkan dapat turut serta dalam melakukan sosialisasi mengenai CIVD kepada pemangku kepentingan guna memperluas keterlibatan para penyedia barang/jasa dalam negeri,” terang Erwin.

TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Laporan: YL
Editor: AN

Berita Terkait

Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru
Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan
Menakar Nyali MoU Dewan Pers – Polri dalam Melindungi Kebebasan Pers
Benteng Keamanan PHR Zona 1: Siaga 24 Jam Kawal Produksi Selama Idulfitri
IWD 2026: Kader KOPRI PMII Ulin Puspa Ajak Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan
Kawal Program MBG, Sudaryono: Kader Gerindra Diminta Jadi ‘Mata dan Telinga’ Presiden
BGN Minta Masyarakat Kawal Menu Makan Bergizi Gratis: “Kalau Tak Sesuai, Kami Suspend Dapurnya!”
Pasca-Ledakan Pipa Gas di PALI, FORMAPALI JABODETABEK Desak Pertamina Lakukan Evaluasi Total

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 12:45 WIB

Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:52 WIB

Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:49 WIB

Menakar Nyali MoU Dewan Pers – Polri dalam Melindungi Kebebasan Pers

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:46 WIB

Benteng Keamanan PHR Zona 1: Siaga 24 Jam Kawal Produksi Selama Idulfitri

Senin, 9 Maret 2026 - 08:06 WIB

IWD 2026: Kader KOPRI PMII Ulin Puspa Ajak Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan

Berita Terbaru