BNNP Sumsel Amankan Sabu Seberat 15 Kg dan Ketiga Orang Tersangka

Senin, 31 Januari 2022 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) amankan tiga warga Sumatera Barat (Sumbar). Ketiga orang yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 15 kg pada Sabtu pagi (29/1/2022).

Ketiga orang yang diamankan BNNP Sumsel yaitu EY, AF dan HK. Ketiga tersangka saat ditangkap membawa kendaraan Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan Pekan Baru sejak 2019.

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH, MH didampingi Kabid Brantas, Kombes Pol Agus Sudaryo mengatakan, saat penangkapan ketiga tersangka dibantu Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung saat melintasi pintu keluar tol Mesuji.

BACA JUGA  DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: "ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!"

“Kasus ini adalah pengembangan dari kasus 19 kilogram yang kita ungkap bulan Maret tahun lalu, ini kelompok atau sindikat Mesuji OKI, saat berlangsungnya konperensi pers di kantor BNNP Sumsel, Senin (31/1/2022).

Joko menegaskan, Pihaknya akan terus mengembangkan jaringannya hingga ke akar akarnya.

“Kita hanya bisa menyampaikan jaringan saja, sebab sistem penyelundupan narkotika adalah jaringan terputus. Para pelaku ini terorganisir dengan baik dengan sindikat yang mempunyai sistem yang baik,” tutup Joko.
(Andre)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru