Di HUT BNN RI ke-20, BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Seberat 15 Kg

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun Badan Narkotika (BNN) RI Ke 20 Tahun, BNNP Sumsel musnahkan sebanyak 15 Kilogram barang bukti Sabu dari ungkap kasus beberapa bulan terakhir.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, pemusnahan tersebut adalah Introspeksi di dalam cara bekerja, ini bukan hanya untuk BNN tapi untuk semuanya sampai tingkat RT.

“Kalau ini masih ada indikasi maraknya penggunaan narkoba, kita tidak hanya fokus pada penindakan ataupun rehabilitasi. Saya ingin semua fokus pada ke pencegahan, sampai tingkat RT, karena kita tidak tahu masuknya dari sisi mana,” ucapnya saat menghadiri HUT BNN RI di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (22/03/2022).

BACA JUGA  Wagub Mawardi Yahya: PPIH Harus Berikan  Layanan Prima dan Bermutu Untuk Jemaah Haji Sumsel

Beliau juga menambahkan, jika di lihat dari geografisnya Sumsel banyak pelabuhan, alur sungai dan sebenarnya itu ada aparatnya untuk mencegah agar tidak masuk.

“Tidak ada guna barang banyak kalau tidak ada penggunaan, ini dari sisi penggunaan yang harus dipersempit,” katanya.

Untuk di ketahui, Ada isu Sumsel dapat ranking besar pengguna narkoba, namun ada satu sisi melihat ini justru prestasi dari aparat penegak hukum karena parameternya penangkapan.

“Dengan banyak penangkapan ini maka dinilai di Sumsel tinggi, kalau untuk mendeteksi perseorangan sulit menentukan rankingnya. Parameter-parameter penangkapan, saya apresiasi banyak penangkapan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, peran pemberantasan narkotika perlu upaya ekstra bersama stakeholder. Menurutnya bahu membahu tidak hanya terjadi di level provinsi melainkan turun hingga ke desa. Dirinya pun mengajak masyarakat untuk berani melapor tentang peredaran narkotika.

BACA JUGA  PJU Polda Sumsel Gelar Sholat Dzuhur Berjamaah

“Bila perlu mereka yang sudah menjadi pengguna datang untuk melapor agar direhab. Dengan berani melapor diharapkan dengan direhab akan sembuh dan tidak lagi jadi pengguna,” jelas dia.

Hari ini, BNNP Sumsel bersama Pemprov Sumsel menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 15 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan BNNP Sumsel dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami tidak tinggal diam hanya menindak kurir dan pengguna. Kami akan kembangkan hingga ke suplai dan bandarnya,” tutup dia. (HN/AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru