Dukung Operasi Ketupat 2022 Babinsa Koramil 418-08/Sako Siaga di Pos PAM Mitra 10 Jakabaring

Jumat, 6 Mei 2022 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menciptakan keamanan dan kenyamanan terus dilakukan aparat TNI Polri saat lebaran Idul Fitri 1443 H/ 2022.Sejak dilakukan apel operasi ketupat tahun 2022, personil Koramil 418- 08/Sako bersama tim gabungan selalu siaga di sejumlah pos pengamanan idul Fitri

Seperti dilakukan personil Koramil 418-08/Sako Kopda Alex Kurniawan ,Babinsa Kel urahan Sako Kecamatan Sako ini mendapatkan giliran siaga di Pos PAM di Pos Pam Mitra 10 Jakabaring, Jumat (06/05/2022).

Tim gabungan memonitor lalu lintas disepanjang jalan H.Bastari khususnya didepan Posko.

”Alhamdulillah, lalulintas lancar dan semua aman terkendali,” terangnya.

Kopda Alex Kurniawan juga memberikan pesan prokes kepada pengendara yang lewat. ”Pakai maskernya, jangan lengah,” pinta Alex pada pengendara yang kebetulan berhenti dekat posko.

BACA JUGA  Kwarnas Gerakan Pramuka Resmikan Sumsel Jadi Tuan Rumah Pertikaranas IV November Mendatang 

Kopda Alex Kurniawan mengajak masyarakat selalu berpikir jernih dan selalu menyikapi dan saling menghargai antar satu sama lain.”Selamat idul Fitri, mohon maaf lahir dan bathin,” Imbuh Alex.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru