Herman Deru Komitmen  Percepat Realisasasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumsel

Senin, 16 Mei 2022 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel H Herman Deru secara simbolis menyerahkan  54 persil sertifikat tanah wakaf kepada  para pengurus masjid dan pondok pesantren di Sumsel yang dilaksanakan di Graha Auditorium Bina Praja, Senin (25/4) siang dalam ragkaian kegiatan   penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Wakil Presiden RI, Prof. K.H. Ma’ruf Amin  secara virtual.

Menurut Herman Deru begitu pentingnya arti sertifikat tanah ini. Namun untuk membuat sertifikat tanah wakaf masih butuh sosialisasi pada masyarakat. Untuk itu dia mengharapkan  Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumsel untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait penyelenggaraan sertifikasi tanah wakaf.

“BWI harus lebih gencar lagi memberikan edukasi dalam  penyelenggaraan kegiatan sertifikat tanah wakaf  kepada masyarakat sebab kita punya kuota 3000 persil sedangkan yang disertifikat baru 54,” tegasnya.

BACA JUGA  Kanwil Kemenag Sumsel Harapkan BKPRMI Melakukan Inovasi TK/TPA

Kuota 3000 sertifikat yang diberikan pemerintah lanjutnya  cukup besar karena itu diperlukan  kerjasama dan dukungan instansi terkait sehingga proses sertifikasi tanah wakaf ini dapat segera diselesaikan.

“Yang kita khawartirkan itu di dalam perjalanannya tanah wakaf  tersebut belum bersertifikat, nah persoalan ini akan menjadi masalah jika ada pergantian pengurus,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI, Prof. K.H. Ma’ruf Amin secara virtual mengatakan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.

“Selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musholah. Bahkan Tanah wakaf bisa juga dioptimalkan untuk meningkatkan kegiatan sosial dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

BACA JUGA  Herman Deru: Ikatan Alumni UII Punya Potensi dalam Mendorong Kemajuan Daerah

Wapres menambahkan hingga saat ini,  masih mempunyai pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini yang harus diselesaikan dengan jumlah wakaf yang tidak sedikit dan semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Terlebih  program sertifikat tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga legalitas dengan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan secara optimal.

“Saya apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak untuk percepatan sertifikasi wakaf tanah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN, Sofyan A. Djalil menuturkan program sertipikat wakaf tanah ini sudah dilakukan bahkan dipercepat sejak tahun 2017. “Untuk hari ini kita menyerahkan sebanyak 3152 sertifikat wakaf tanah,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru