Kanwil Kemenag Sumsel Harapkan BKPRMI Melakukan Inovasi TK/TPA

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Al Qur’an (LPPTKA) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumatera Selatan, secara simbolis menyerahkan 7.951 Taman Kanak-Kanak/Taman Pendidikan Al-quran (TK/TPA) BKPRMI se-Sumatera Selatan, kepada Kantor Kementerian Agama Sumsel, di ruang Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumsel, Senin (27/2/223).

Penyerahan dilakukan Dirwil LPPTKA DPW BKPRMI Sumatera Selatan, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M.Si dan diterima, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel, Hj. Evi Zurfiana Azom, SE, M.Pd.I.

Dalam sambutannya, Zulfikar menyampaikan, ribuan TK/TPA BKPRMI tersebut, siap melakukan pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an (Sipdarlpq) yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Zulfikar menyebutkan, saat ini sebagian TK/TPA BKPRMI di Sumsel sudah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipdarlpq.

BACA JUGA  Danrem 045/Gaya Kunjungan Kerja ke Kodim 0414/Belitung

Sementara, sebagian lagi tengah
mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.
Menurut alumnus Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang ini, pendaftaran melalui aplikasi Sipdarlpq, merupakan bentuk komitmen dari BKPRMI untuk senantiasa mematuhi regulasi yang terkait LPQ.

Apalagi, menurut Zulfikar BKPRMI merupakan organisasi pelopor pembelajaran Al Qur’an dalam format TK/TPA sejak 1989.
“Bahkan, hingga saat ini telah menyusun Kurikulum pembelajaran yang telah mengalami beberapa kali revisi menyesuaikan perkembangan yang ada. Revisi terakhir Kurikulum 2020,” tambahnya.

Lebih lanjut Zulfikar mengatakan, ke depan LPPTKA BKPRMI Sumsel siap bersinergi dan mendukung program-program Kementerian Agama terutama dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran Al Qur’an di masyarakat.

BACA JUGA  Minta Perlindungan Hukum, DPD Demokrat Sumsel Surati MA Tolak PK Moeldoko

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) PAKIS Kanwil Kemenag Sumsel, Hj. Evi Zurfiana Azom, SE, M.Pd.I menyambut baik inisiatif BKPRMI Sumsel yang telah mengkoordinasi TK/TPA binaannya, untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Sipdarlpg Kementerian Agama.

Evi menambahkan, aplikasi ini
dikembangkan untuk memudahkan proses pengelolaan penerbitan tanda daftar LPQ seluruh Indonesia.

Evi berharap, semua LPQ di masyarakat dapat terdata dengan baik dan menjadi bagian dari upaya pembinaan Kementerian Agama di masa mendatang.

“Kiranya BKPRMI terus melakukan inovasi dalam pengelolaan TK/TPA sehingga dapat menjadi percontohan bagi organisasi lain yang juga mengelola LPQ. Apalagi BKPRMI sudah membuktikan komitmennya dalam pengelolaan LPQ sehingga saat ini sudah tersebar ke seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gelar FGD Terkait Kenaikan BBM di Indonesia

Hadir dalam kesempatan tersebut para pejabat terkait di Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Sumsel dan jajaran pengurus LPPTKA BKPRMI Sumsel.**

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru