Solusi Cerdas Akhiri Polemik Ganti Rugi Tanam Tumbuh: PGK PALI Dorong Pendekatan Hukum dan Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PGK Kabupaten PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos (tengah, memegang mikrofon), menyampaikan aspirasi dalam diskusi koordinasi bersama Praktisi Hukum Dhabi K. Gumarya, SH., MH. (kiri depan, berbaju kotak-kotak). Pertemuan yang digelar di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Palembang, Kamis (30/7/2026), ini menghasilkan rekomendasi mendesak pembentukan Tim Penilai Tanam Tumbuh Independen untuk merevisi Pergub No. 40 Tahun 2017 yang dinilai usang dan merugikan rakyat. (Foto: Dok/Andi)

Ketua DPD PGK Kabupaten PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos (tengah, memegang mikrofon), menyampaikan aspirasi dalam diskusi koordinasi bersama Praktisi Hukum Dhabi K. Gumarya, SH., MH. (kiri depan, berbaju kotak-kotak). Pertemuan yang digelar di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Palembang, Kamis (30/7/2026), ini menghasilkan rekomendasi mendesak pembentukan Tim Penilai Tanam Tumbuh Independen untuk merevisi Pergub No. 40 Tahun 2017 yang dinilai usang dan merugikan rakyat. (Foto: Dok/Andi)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Suhu politik dan dinamika sosial di Kabupaten PALI memanas terkait ganti rugi tanam tumbuh imbas proyek strategis nasional. Hari ini, Kamis (30/7/2026), Rumah Singgah Aktivis PALI mengambil langkah taktis dengan menggelar pertemuan koordinasi dan diskusi intensif di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang.

Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi berbagai elemen untuk menyatukan visi menyikapi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017, yang dinilai telah usang dan tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Hadir dalam forum strategis tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos (Syafri), Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI Firdaus Hasbullah, SH., M.H., Praktisi Hukum Dhabi K. Gumarya, SH., MH., Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Wakil Bupati PALI H. Soemarjono, Koordinator Rumah Singgah Aktivis PALI, Efran, Koordinator FPR PALI, Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI, Dedi Handayani,  Ketua LSM Serampuh, Sonny Ternando, Ketua LSM GRIB JAYA PALI, Gerry Richard Kosasih  serta perwakilan pemerintah desa dan rekan-rekan aktivis.

BACA JUGA  Rutan Kelas I Palembang Gelar Senam Sehat Bersama Warga Binaan

Evaluasi Regulasi: Dari “Pabrik Konflik” Menuju Solusi Berkeadilan

Diskusi hari ini merupakan respons tegas atas serangkaian kegelisahan yang telah disuarakan sebelumnya. Sebagaimana dilaporkan oleh Tintamerah.co, elemen aktivis dan perwakilan rakyat PALI telah menyatakan sikap tegas untuk menolak diam dan akan menggeruduk Palembang guna menuntut revisi Pergub No. 40 Tahun 2017. Tekanan ini didasari oleh fakta bahwa regulasi tersebut telah menjadi “pabrik konflik” yang merugikan masyarakat, terutama dalam proyek eksplorasi migas seperti survei seismik 3D Piony.

Dalam paparannya, Ketua DPD PGK PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar penolakan warga, melainkan kegagalan mekanisme penetapan nilai ganti rugi.

“Pergub Nomor 40 Tahun 2017 sudah sangat usang. Inflasi, biaya produksi, dan harga pasar telah mengalami perubahan signifikan, sementara acuan ganti rugi tidak mengikutinya. Ini adalah akar ketidakpuasan masyarakat yang harus segera dipangkas,” tegas Syafri.

BACA JUGA  Semangat sambut Bhayangkara Ke-79 Polda Sumsel Sambangi panti asuhan

Hal senada diperkuat oleh Tokoh Masyarakat PALI, H. Soemarjono, yang secara terbuka “membongkar borok” Pergub tersebut, menegaskan bahwa standar ganti rugi seismik di Sumsel sangat rendah dan tidak adil.

Dorongan Solusi Hukum dan Kajian Akademik

Rumah Singgah Aktivis PALI tidak hanya berhenti pada kritik. Pertemuan hari ini menghasilkan rekomendasi konkrit yang berlandaskan hukum kuat. Syafri merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang mengamanatkan ganti rugi layak, adil, dan profesional.

Praktisi Hukum, Dhabi K. Gumarya, SH., MH., turut menyebut regulasi eksplorasi migas saat ini menyusahkan dan merugikan rakyat, menuntut adanya reformasi total.

Sebagai solusi, DPD PGK PALI mendorong Pemerintah Kabupaten PALI untuk segera membentuk Tim Penilai Tanam Tumbuh. Tim ini harus bersifat multidisipliner, melibatkan Dinas Pertanian, BPKAD, akademisi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA  Nama Kandidat PJ Walikota yang diajukan oleh DPRD Kota Palembang Tidak Sesuai dengan Mekanisme yang Berlaku

Tujuannya adalah agar nilai ganti rugi didasarkan pada basis data yang objektif, transparan, dan sesuai kondisi riil di lapangan, bukan lagi asumsi lama yang memicu konflik.

Harmonisasi Pembangunan dan Hak Rakyat

Kesimpulan dari pertemuan hari ini adalah kejelasan sikap: Percepatan proyek strategis nasional seperti Seismik 3D Piony harus didukung, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak dasar pemilik lahan. Kepastian hukum dan rasa keadilan adalah prasyarat mutlak bagi iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis.

“Bola kini ada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI. Tim penilai harus segera dibentuk agar konflik sosial dapat ditekan, dan kepentingan pembangunan nasional dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan hak masyarakat,” pungkas Syafri.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru