Danrem 044/Gapo: Babinsa Wajib Pegang Sumpah Prajurit, 228 Babinsa akan bertugas di Kodim Jajaran Korem 044/Gapo

Kamis, 2 Desember 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang sudah menyelesaikan pendidikan Secaba Reg Tahun 2021, mulai bertugas sebagai personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) di satuan Kodim jajaran Korem 044/Gapo, Jumat (3/12).

Sebelum bertugas, Komandan Korem (Danrem) 044/Gapo, Brigjen TNI M. Naudi Nurdika S.I.P M.Si M.Tr (Han), menekankan agar para personel Babinsa untuk tetap memegang teguh sumpah prajurit, 8 Wajib TNI dan Sapta Marga.

Penekanan tersebut disampaikan Jenderal Bintang Satu ini saat memberikan pengarahan di Aula Balai Prajurit Makorem 044/Gapo Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang, Kamis (2/12).

“Beberapa hal yang perlu ditekankan atau dipegang oleh para Babinsa di lapangan, adalah Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI dan Sapta Marga. Itu, pegangan paling utama paling pokok,” tekan Brigjen TNI M Naudi.

BACA JUGA  Oknum Satpam PT. Indra Angola Kenakan Tarif Truk BBM Rp.100 Ribu Perton Saat Bongkar Muat

Lebih jauh kata Danrem 044/Gapo, personel Babinsa memiliki tugas yang berat dan sangat mulia karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itulah, personel Babinsa diminta untuk menguasai wilayah tugas karena dalam melaksanakan tugas membantu masyarakat tidak harus menunggu perintah atasan.

“Seperti pesan yang terkandung dalam 8 Wajib TNI, seorang prajurit harus membantu mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya dan tetap memegang teguh sumpah prajurit. Maksudnya seorang prajurit tidak perlu menunggu perintah ketika membantu orang yang terkena bencana,” jelasnya.

Danrem menambahkan, personel Babinsa ini nantinya akan membina tidak hanya satu desa, oleh sebab itulah tugas yang paling utama memahami geografi, demografi, serta kondisi sosial masyarakat desa binaannya masing-masing.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/Sako Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

“lmu-ilmu teori para Babinsa ini ditulis di buku tulis, minimal teori-teori disampaikan. Syukuri dalam setiap pekerjaan sebagai seorang Babinsa dan membantu setiap warga binaannya,” ujar Danrem.

Selain itu, para Babinsa juga diminta untuk tetap menjaga kekompakan bersama Kamtibmas dan Kapolsek, aparat desa dan puskesmas dalam penanganan Covid-19.

“Setiap daerah memiliki potensi ekonomi, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Junjung tinggi adat budaya setiap daerah dan hindari pelanggaran sekecil apapun, seperti perjudian, narkoba dan Senpira,” pungkas Danrem.

Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Grandy Mangiwa, Kasiops Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Ari Sudarsono, Pasiren Proggar Staf Ren Korem 044/Gapo Mayor Inf Sukriyanto, Pasi Intel Korem 044/Gapo Mayor Inf Al Kahfi, Pasi Binpres Korem 044/Gapo Mayor Inf Mayor Czi Armunadi, Pasilog Korem 044/Gapo Mayor Inf Zahron dan Pasi Bakti TNI Staf Ter Korem 044/Gapo Mayor Inf Khoirul.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru