Aksi Sigap Warga Bersama Satgas Yonif 143/TWEJ Lakukan Ini

Sabtu, 7 Januari 2023 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | (Pendam II/Sriwijaya) – Satgas Yonif 143/TWEJ, Pos KM. 31 membantu masyarakat menyingkirkan pohon tumbang di Jalan Raya Trans Papua KM. 31 yang mengakibatkan terhambatnya lalulintas di Kampung Arso – I Distrik Arso, Kab. Keerom, Papua, Jumat (6/1/2023).

Dalam keterangannya, Danpos KM 31 Satgas Yonif 143/TWEJ Letda Inf Cik Ujang mengatakan bahwa, ia mendapat laporan dari anggota ada pohon tumbang di KM. 31 Jalan Raya Trans Papua sehingga menghambat lalulintas umum maka dirinya segera berkoordinasi dengan Aparat Kampung Arso – I untuk bersama-sama singkirkan pohon tumbang tersebut.

Dengan penuh semangat Satgas dan warga bahu membahu segera singkirkan pohon tumbang tersebut dan tidak memerlukan waktu yang lama pohon penghalang jalan tersebut dapat dibersihkan sehingga lalulintas menjadi kembali normal dan lancar.

BACA JUGA  Persiapan Atlet Capai 70 Persen Jelang Fornas Juli 2022 Mendatang

“Sudah menjadi kewajiban kami Satgas Yonif 143/TWEJ untuk melayani dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam mengatasi kesulitan dan permasalahan yang ada, dengan harapan mereka dapat merasakan manfaat keberadaan kami”, ujarnya.

Letda inf Cik Ujang mengaku bangga dapat membantu dan bekerjasama dengan masyarakat setempat serta rekan dari Polsek Arso dengan demikian tercipta interaksi dan komunikasi guna menambah keakraban dan persaudaraan di daerah penugasan.

“Saya berterimakasih kepada warga masyarakat dan Polsek Arso yang telah berpartisipasi dan peduli segera menangani arus lalulintas yang sempat terganggu, semoga ini dapat lebih mempererat keakraban diantara kita”, jelas Cik Ujang Danpos KM 31.

Sementara itu, Kepala Kampung Arso – I Pujiono mengucapkan terimakasih atas kesigapan Pos KM. 31 yang dengan cepat membantu mengatasi pohon tumbang yang menghalangi lalulintas Jalan Trans Papua di KM. 31 itu.

BACA JUGA  Makelar Amal Bersama Biker Subhan Gelar Sunatan Massal, Ini Harapan Dari Kegiatan Tersebut

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Satgas TNI dan Polri yang telah bekerjasama mengatasi kemacetan ini,” ucap Pujiono.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru