Jumat Barokah Subbid Multimedia Bid Humas Polda Sumsel

Jumat, 3 Juni 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bidhumas Polda Sumsel rutin menggelar program Jumat Barokah, kegiatan ini sebagai wujud nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat menyongsong Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022.

Program yang dijalankan setiap hari Jum’at ini mengunjungi warga kurang mampu, saling menyapa dan saling berbagi serta berinteraksi sosialisasi antar sesama untuk menumbuhkan rasa empati berbagi sarapan Pagi.

Kabid humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM yang diwakili Kassubbid Multimedia Kompol Dr Fantry Taherong
,SIK,SH,MH didampingi Polwan Polda Sumsel, Staf Bid Humas, dan Tim Media.
Jumat Barokah Polda Sumsel mengunjungi pengemis, tukang becak, pemulung dan masyarakat yang kurang mampu disimpang Dempo,dan simpang Rajawali Palembang yang dipimpin oleh kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Sumsel Kompol Dr Fantry Taherong.SIK,SH,M.H, Jum’at (03/06/2022),

BACA JUGA  Sinergi di Balik Jeruji: Rutan Palembang Sambut Pengawasan Komisi XII DPR RI demi Reformasi Hukum

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto,MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel disampaikan oleh Kasubbid Mulltimedia Bid Humas Polda Sumsel Kompol Dr Fantry Taherong,SIK,SH,MH menerangkan bahwa kegiatan Jum’at Barokah ini merupakan salah satu bentuk wujud nyata hadirnya Polri di tengah tengah masyarakat.

“Kami melaksanakan kegiatan rutin ini sebelum pelaksanaan Sholat Jum’at. Ini merupakan salah satu perwujudan bahwa Polri dekat dengan masyarakat, menyongsong Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 2022,” ucapnya.

Lanjut Fantry berharap dengan adanya kegiatan sosial Jum’at Barokah ini dapat meringankan dan membantu kepada sesama serta untuk menumbuhkan rasa empati kita terhadap Masyarakat, Selain itu dengan kegiatan ini juga bisa merasakan bagaimana kebahagiaan yang dirasakan oleh masyarakat sekitarnya.

BACA JUGA  Tinjau Kegiatan Penyuluhan Gratis, Pj Gubernur Agus Fatoni Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan

“Personel Subbid multimedia bidhumas polda Sumsel selain memberikan rezeki kepada masyarakat, personel juga memberikan pesan kamtibmas, dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bekerjasama membantu tugas kepolisian apa bila menemukan hal yang mencurigakan yang kiranya akan menggangu ketertiban umum, atau keamanan masyarakat agar segara melaporkan ke polisi,” ujarnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru