Sinergi di Balik Jeruji: Rutan Palembang Sambut Pengawasan Komisi XII DPR RI demi Reformasi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, bersama jajaran pimpinan UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesial Komisi XII DPR RI secara virtual, Selasa (13/4/2026). Kegiatan ini fokus pada pengawasan pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi warga binaan demi mewujudkan reformasi hukum yang akuntabel. (Foto: Dok/yulie)

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, bersama jajaran pimpinan UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesial Komisi XII DPR RI secara virtual, Selasa (13/4/2026). Kegiatan ini fokus pada pengawasan pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi warga binaan demi mewujudkan reformasi hukum yang akuntabel. (Foto: Dok/yulie)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan manusiawi kembali ditegaskan. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang mengikuti agenda krusial Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI secara virtual pada Selasa (13/04/2026).

Bertempat di Aula Rutan Kelas I Palembang, kegiatan ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan bentuk nyata dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di garda terdepan pemasyarakatan.

Menyatukan Visi di Wilayah Sumatera Selatan

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, yang hadir bersama jajaran struktural. Tak sendirian, sinergi ini juga melibatkan para nahkoda Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan lainnya, mempertegas kekompakan institusi di bawah naungan Kemenkumham.

BACA JUGA  Realisasi Investasi Triwulan IV tahun 2022 Provinsi Sumsel Melebihi Target dari Pemerintah

Daftar pimpinan yang turut bergabung antara lain:

  • Lapas IIB Martapura
  • Lapas Narkotika IIA Muara Beliti
  • Lapas IIB Kayuagung
  • Lapas IIB Muara Enim

Sorotan Tajam: Pelayanan dan Hak Warga Binaan

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, Komisi XII DPR RI membedah secara mendalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Fokus utama tertuju pada dua titik krusial: kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak konstitusional warga binaan.

Anggota legislatif menggali berbagai tantangan di lapangan—mulai dari isu overcrowding hingga inovasi pembinaan—guna memastikan bahwa Rutan dan Lapas bukan sekadar tempat penahanan, melainkan ruang transformasi bagi para pencari keadilan.

“Kegiatan ini adalah momentum penting bagi kami. Pengawasan dari DPR RI memperkuat sinergi untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM,” tegas Muhammad Rolan.

BACA JUGA  Sidang Kasus Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani: Korban Berharap Keadilan dan Vonis Berat Untuk Terdakwa

Menuju Tata Kelola yang Akuntabel

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi katalisator bagi perubahan yang lebih besar. Dengan adanya pengawasan langsung dari Senayan, jajaran pemasyarakatan didorong untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran serta program pembinaan.

Diharapkan, hasil dari pertemuan ini mampu melahirkan kebijakan yang lebih berorientasi pada pelayanan publik, memastikan setiap individu di balik jeruji mendapatkan perlakuan yang layak sesuai standar hukum internasional.

 

Laporan: Yulie | Editor: Efran

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru