S dan J Diamankan Anggota Polsek SU I karena Kedapatan Memakai Sabu

Kamis, 16 Juni 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Panit Opsnal dan anggota buser Polsek Seberang Ulu Satu (SU-1) palembang mengamankan pelaku pengguna narkoba jenis sabu, kedua tersangka berinisial S alias M (47) dan J (30).

Pada saat itu Panit Opsnal dan anggota buser mendapatkan informasi bahwa di Perumahan type 100 Blok A, Kel 15 Ulu. Kec Jakabaring Palembang sering terjadinya peristiwa pesta Narkoba jenis Sabu, oleh karena itu Kanit Reskrim yang dipimpin IPTU Indra Widodo, SH bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setibanya di TKP ternyata yang dimaksud memang ada informasi yang adanya pesta narkoba ditempat rumah bedeng para pelaku di salah satu rumah bedeng yang ada 5 (lima) pintu.

BACA JUGA  Herman Deru : Petugas Pos Jaga Harus Jeli Bedakan Mudik dan Non Mudik

Dan setelah itu Kanit Reskrim dan bersama anggota pun mendekati rumah bedeng para pelaku yang paling ujung ke 5 (Lima) dan kemudian langsung mendobrak pintu rumah bagian depan dan memang benar para pelaku diketahui bernama S alias M Bin Asmuni, J Bin Sarmadi sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Berikut barang bukti yang ada,selanjutnya para pelaku dan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor 0,22 gram.
1 (satu) Buah bong alat hisap sabu botol Sprite kecil, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah pirex kaca, 2 (dua) buah jarum suntik tersebut diamankan Polsek SU I Palembang.

Kapolsek Seberang Ulu Satu Kompol A.Firdaus SE, SH, MH, saat diwawancai awak media di halaman polsek SU I, Kamis (16/6/2022) mengatakan, kasus narkoba ini didapatkan pada saat anggota Polsek SU I melakukan penangkapan dua orang TSK sedang melaksanakan kegiatannya menggunakan sabu, jadi yang uniknya disini pelaku memiliki hubungan keluarga yaitu ayah dan anak.

BACA JUGA  Bersama Warga Serda Juri Enjung Babinsa Koramil 417-08/Sako Bangun Gapura

“Kita berharap pada masyarakat jangan seperti ini, jangan menggunakan narkoba, apalagi sebagai orang tua seharusnya kita memberikan contoh yang baik terhadap anak kita,” jelas Firdaus.

Peristiwa ini terjadi di 15 Ulu dengan barang bukti yang turut diamankan yakni pirex untuk alat hisap dan sabu 1 paket.

“Alhamdulillah kita amankan pada sore hari dan selanjutnya mereka berdua akan kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku dan kita kenakan Undang-undang narkotika,” jelas Kapolsek SU 1 Palembang.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru