Mawardi Yahya Tegaskan Pemprov Bersama 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Kompak Kejar Target Turunkan Angka Stunting Sebesar 14 Persen di Tahun 2024

Kamis, 8 September 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi Sumsel akan siap mendukung percepatan penurunan angka stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024, sesuai program Pemerintah Pusat.

“Provinsi Sumsel akan sekuat tenaga menyukseskan program ini bersama 17 Kabupaten/Kota agar ditahun 2024 angka 14 persen itu tercapai,” kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya saat membuka Rekonsiliasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sumsel di Hotel Novotel Palembang, Kamis (8/9).

Untuk mencapai target sebut, Wagub mengharapkan   tim yang sudah dibentuk dalam percepatan penurunan  stunting  benar-benar menyentuh masyarakat,  agar program penurunan stunting  di Sumsel dapat  berjalan  dengan sukses.  Bukan itu saja Pemprov Sumsel lanjut Wagub telah  mengintruksikan  OPD terkait  agar dapat menyiapkan anggaran dalam mendukung penurunan stunting.

BACA JUGA  Secara Sederhana, Puluhan Karyawan Sekretariat DPRD Sumsel Rayakan Ultah Chairul S Matdiah yang ke-60

“Tentu kegiatan ini tidak bisa sukses jika tidak ada kerjasama dan sinergi   semua pihak yang terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKKBN Pusat, Dr Hasto Wardoyo mengatakan sesuai amanat Presiden  untuk  melakukan percepatan penurunan stunting,  BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Tim untuk percepatan  dilapangan.

“Target tahun 2024 sebesar 14 persen, dalam penurunan stunting ini agar kita lebih fokus pada keluarga muda. Artinya keluarga muda akan menjadi objek sasaran utama.  Dia mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumsel yang sudah terus mendukung dalam penurunan stunting.

“Ini luar biasa atas dukungan dan komitmen Pemprov Sumsel bersama Forkopimda dan Bupati/Walikota se Sumsel yang terus mendorong stunting,” tutupnya.

BACA JUGA  PLN UIW S2JB Beri Bantuan Listrik Gratis kepada Masyarakat

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumsel, Mediharyanto mengatakan pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya BKKBN mendapatkan mandat baru yaitu menurunkan angka stunting di Indonesia dari 27,67 % pada tahun 2019 menjadi 14 % pada tahun 2024.

“Jika kita lihat dari hasil laporan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, angka stunting di Indonesia sudah menurun menjadi 24,40 % dan Provinsi Sumatera Selatan termasuk salah satu dari 17 Provinsi dalam Kategori dengan angka prevalensi stunting tinggi yaitu dengan angka prevalensi balita stunting adalah 24,8 % (standar 20 – < 30 %). Sehingga perlu kerja keras dan kerja sama dengan berbagai sektor terkait, baik antar Kementerian/Lembaga maupun kepada organisasi/mitra kerja profesional),” katanya.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Untuk itu, langkah dan strategi dalam percepatan penyelenggaraan program bangga kencana tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan diperlukan sinergitas, integrasi dan akselerasi serta komitmen para pemangku kebijakan dan mitra kerja termasuk juga tingkatan di wilayah lini lapangan.

“Adanya rekonsiliasi dalam rangka sinkronisasi yang bertujuan dapat mengambarkan situasi dan kondisi yang real time serta melihat keberhasilan/kegagalan terhadap hasil kerja TPPS dalam percepatan penurunan stunting yang telah dilaksanakan pada 17 Kabupaten/kota terhadap di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru