Angkut Batubara Ilegal, 9 Tersangka Diciduk Ditreskrimsus Polda Sumsel

Senin, 8 Mei 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aksi ilegal mining alias tambang ilegal kembali diungkap Polda Sumsel melalui Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus.

Sebanyak 9 orang tersangka diamankan, mereka diduga mengangkut batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) saat berada di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pada Kamis (04/05/23) malam.

Diketahui, delapan tersangka diantaranya merupakan supir truk, sementara satu tersangka lainnya merupakan pemilik salah satu kendaraan.

Ke delapan orang tersangka sebagai supir yakni, AS (32), MA (29), AA (27),UE (29) ke empat tersangka itu merupakan warga asal Lampung, selanjutnya, BS(36) YP (31) kedua tersangka merupakan warga Palembang, ID (31) warga Banyuasin, SP (39) warga OKU Timur.

BACA JUGA  Selama Dua Pekan Satreskoba Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Besar

Dan sang pemilik kendaraan yang digunakan tersangka AS (32) yakni BB (45) merupakan warga asal Jakarta Selatan.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa, berupa truk tronton merk HINO warna hijau No. Polisi B 9094 KYU yang mengangkut 20 ton. Satu unit mobil truk merk HINO warna hijau No. Polisi BG 8755 JJ, mengangkut 20 ton.

Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8247 WU, mengangkut 10 ton batu bara.

Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8921 AMG, mengangkut batu bara 10 ton.

Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau tahun 2022, No. Polisi BG 8021 JL, mengangkut batu bara 20 ton.

BACA JUGA  Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau, tahun 2018, No. Pol BG-8752-JJ, mengangkut batu bara sebanyak 20 ton.

Satu unit mobil ISUZU tipe NKR 71 HD E2-2, model Light Truck, warna putih kombinasi, No. Polisi BG 8342 UY, mengangkut batu bara 10 Ton.

Satu unit mobil merk ISUZU NMR 71T HD 6.1 warna orange No. Polisi BE 8820 JX mengangkut batu bara sebanyak 10 ton.

“Sembilan orang pelaku yang diamankan kita jerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” Ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin (8/05/23).

BACA JUGA  Tim Asrena Polri : Puas atas Perubahan Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumsel

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Tinjau Pupuk Organik Produksi Ditpolairud Polda Sumsel
Kapolda Resmikan Klinik Terapung dan Kapal Patroli Ditpolairud Polda Sumsel
Tak Terima di Tegur Tetangga, Warga di OKU-Sumsel Meregang Nyawa
Kapolda di Polrestabes Palembang: Jika Anda Tidak Sanggup untuk Berprestasi, Minimal Jangan Bermasalah
Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara, Polda Sumsel: Tak Ada Intervensi
Dari Narkoba Hingga Kasus Moral, Polda Sumsel Hukum Enam Personelnya
Penipuan Loker di PTBA, Ditreskrimum Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan
Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Kapolda Sumsel Tinjau Pupuk Organik Produksi Ditpolairud Polda Sumsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Kapolda Resmikan Klinik Terapung dan Kapal Patroli Ditpolairud Polda Sumsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Tak Terima di Tegur Tetangga, Warga di OKU-Sumsel Meregang Nyawa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kapolda di Polrestabes Palembang: Jika Anda Tidak Sanggup untuk Berprestasi, Minimal Jangan Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara, Polda Sumsel: Tak Ada Intervensi

Berita Terbaru