Penipuan Loker di PTBA, Ditreskrimum Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan

Sabtu, 27 September 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel naikkan kasus penipuan Loker di PT Bukit Asam ke penyidikan.
(Foto: Humas Polda Sumsel)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel naikkan kasus penipuan Loker di PT Bukit Asam ke penyidikan. (Foto: Humas Polda Sumsel)

Palembang | tintamerah.co.id -, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menaikkan status perkara kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan kerja ketahap penyidikan. Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/B/1480/XII/2024/SPKT Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti dalam keterangan pers-nya kepada tintamerah.co.id, Kamis (26/9/2025).

“Perkara ini sudah naik sidik sejak Juni 2025. Kami sudah memeriksa korban dan delapan orang saksi. SP2HP juga telah dikirimkan, serta pemanggilan pertama terhadap terlapor atas nama Venti Oktapia sudah dilakukan. Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Rizka.

Lebih lanjut, Riska mengatakan pihaknya mendapat kendala dalam proses pemanggilan terlapor.

“Venti Oktapia sudah tidak berada lagi di tempat tinggalnya. Kami akan melakukan pemanggilan kedua, sekaligus berkoordinasi dengan pihak RT setempat,” ujar Rizka.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, Rizka menegaskan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Kalau memang ada keterkaitan dengan anggota, tentu akan kami periksa lebih lanjut. Semua masih dalam tahapan pendalaman. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegas Riska.

Selain itu, Rizka juga mengungkapkan, untuk sementara ini dugaan pelaku mengarah pada satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

BACA JUGA  Maju Secara Independen, Pasangan Cha-Boy Daftarkan Diri ke KPU Kota Palembang Diiringi Ribuan Simpatisan dan Relawan

Kemudian, AKBP Rizka mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-janji oknum yang mengatasnamakan aparat maupun pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang untuk bisa diterima bekerja.

“Masyarakat harus waspada. Jangan langsung percaya. Cek dulu kebenarannya. Rekrutmen resmi baik di institusi pemerintah maupun perusahaan sekarang sangat transparan dan diumumkan terbuka melalui tes resmi dan media daring. Tidak ada pungutan uang untuk melamar pekerjaan,” beber Rizka.

Oleh sebab itu, Rizka menegaskan, kepolisian akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

“Kami minta para korban bersabar. Kami pastikan perkara ini akan kami dalami sampai jelas, dan bila terbukti akan segera ditetapkan tersangka,” tandas Rizka.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan penipuan dengan modus penerimaan kerja di PT. Bukit Prima Bahari, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Para korban menuding seorang oknum anggota Dit Polair Polda Sumsel berinisial Bripka ST serta seorang warga berinisial VO sebagai pelaku.

Laporan resmi telah dibuat ke Polda Sumsel pada 27 Desember 2024 dengan Nomor: STTLP/B/1480/XII/2024/SPKT Polda Sumsel. Selain itu, aduan juga diajukan ke Propam Polda Sumsel dengan nomor pengaduan STTP/220-DL/XII/2024/Yanduan pada tanggal yang sama.

Sekretaris DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, Abdul Rasyid, SH, selaku kuasa hukum korban menyebut kasus ini bermula saat Bripka ST yang juga menjabat sebagai RT 03 di Tanah Mas, Talang Kelapa, menawarkan pekerjaan kepada warga melalui grup WhatsApp dengan iming-iming bisa bekerja di PT. Bukit Prima Bahari.

BACA JUGA  Babinsa Lebong Gajah Imbau Ketua RW Tingkatkan Keamanan Lingkungan dengan Pos Kamling

“Oknum polisi ini mengajak warga yang ingin bekerja untuk mendaftar melalui dirinya. Namun pendaftaran tidak gratis, karena setiap calon karyawan diminta menyerahkan sejumlah uang. Modus ini dilakukan bersama VO, warga yang mengaku punya akses ke perusahaan,” jelas Rasyid dalam konferensi pers, Rabu (24/09/25).

Menurutnya, jumlah uang yang diserahkan korban bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total kerugian keenam korban mencapai sekitar Rp 500 juta.

 

Rincian kerugian korban antara lain:

Muhammad: Rp 80 juta

Asri: Rp 86 juta

Sak Man: Rp 46 juta

Zainal Abidin: Rp 65 juta

Mei: Rp 150 juta

Susanto: Rp 126 juta

“Sudah hampir setahun laporan dibuat, tetapi masyarakat belum menerima kejelasan baik dari Propam maupun Ditreskrimum Polda Sumsel. Jika dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan laporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Rasyid.

Salah satu korban, Asri, mengungkapkan, Bripka ST bahkan datang langsung ke rumah warga dengan memakai seragam Polairud. Ia meyakinkan masyarakat bahwa anak mereka akan diterima kerja dengan gaji Rp10 juta per bulan

BACA JUGA  Mengaku Diperas Uang Rp 12 Juta, IRT Dilaporkan Anaknya ke Polisi

Asri sendiri mengaku menyerahkan uang secara bertahap: Rp30 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp 6 juta. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.

“Kami sudah laporkan ke Polda, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Harapan kami, ST dan VO segera ditangkap dan uang kami dikembalikan,” ucap Asri.

Asri menambahkan, pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. VO berjanji akan mengembalikan uang korban pada 5 Desember 2024, namun tidak pernah menepati. Upaya mediasi di Polsek Talang Kelapa pun gagal karena VO tidak hadir.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendatangi kantor PTBA Kertapati. Dari keterangan satpam, tidak ada lowongan kerja maupun karyawan aktif bernama VO, bahkan nama tersebut sudah dipecat setahun sebelumnya.

Anggota DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia, M. Hafiz, meminta Polda Sumsel serius menindaklanjuti laporan agar tidak semakin banyak korban.

“Modusnya selalu sama, menjanjikan kerja di PTBA atau sub perusahaannya. Kami mendesak penyidik untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Hafiz.

Para korban berharap, selain menangkap para pelaku, aparat penegak hukum juga bisa membantu mengembalikan kerugian yang mereka alami.

 

Laporan        : yulie

Editor           : efran/tintamerah

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru