Maju Secara Independen, Pasangan Cha-Boy Daftarkan Diri ke KPU Kota Palembang Diiringi Ribuan Simpatisan dan Relawan

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Maju di Pilkada secara independen dan sebagai bentuk keseriusan dan telah melengkapi semua persyaratan, pasangan Charma Afrianto-Novembriono (Cha-Boy) mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, Minggu (5/5/2024).

Dengan naik becak, Pasangan Cha-Boy diiringi ribuan simpatisan dan relawan menuju KPU kota Palembang. Sesampai di tujuan, pasangan Cha-Boy disambut langsung Ketua Komisioner KPU Kota Palembang Sawaludin.

Pada kesempatan ini, Charma Afrianto mengatakan, semua pemberkasan persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang melalui jalur perseorangan telah dilengkapi. Sebagai salah satu persyaratan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan.

“Kami telah menyiapkan 350 ribu KTP warga Palembang dan selanjutnya memasuki tahap perekapan ke Sistim Informasi pencalonan (Silon) KPU. Kami juga mengucapkan terimakasih banyak atas sambutan yang sangat luar biasa dari komisioner KPU Kota Palembang.

BACA JUGA  Milad RMPN ke-3 Dihadiri Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto Beserta Istri

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Cha-Boy, Idasril Firdaus Tanjung, SE SH MH MM mengucap syukur Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar dan telah mengantarkan pasangan Ca-Boy ke KPU kota Palembang.

 

Idasril Firdaus Tanjung, SE SH MH MM

“Ini adalah kerja tim bersama membuktikan bahwa Cha-Boy didukung oleh masyarakat kota Palembang untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota. Ada 22 komunitas dari berbagai organisasi yang turut mengantar pasangan Cha-Boy yang total hampir 1200 lebih,” ujar Idasril.

Idasril menambahkan, pasangan Cha-Boy secara administrasi diterima dan lolos menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

“Kami berharap mudah-mudahan KPU kota Palembang, KPU Sumsel dan KPU pusat mempermudah syarat untuk calon independen ini agar masyarakat kota Palembang mendapat banyak pilihan calon-calon Walikota sehingga warga masyarakat seperti kami ini mampu dan bisa menilai mana calon Walikota yang terbaik,” pungkas Idasril.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru