Babinsa Lebong Gajah Imbau Ketua RW Tingkatkan Keamanan Lingkungan dengan Pos Kamling

Sabtu, 7 Mei 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pertemuan penuh keakraban dan kekeluargaan diadakan kediaman Ketua Rw 07, Bapak Bastari diJalan Rompok Raya Rt 47 Rw 07 Kel Lebong Gajah Kec Sematang borang

“Giat silahturahmi ini biasa kami lakukan untuk sharing informasi, apalagi ini masih suasana Idul Fotri 1443 H,” kata Peltu Sarbini.

Dalam kesempatan itu, tidak lupa Peltu Sarbini bersama Pelda Kardi mengimbau kepada Ketua RW, Ketua RT lainnya agar lebih ekstra memperhatikan kembali lingkungan yang dipimpinnya.

“Keamanan lingkungannya harus ada peningkatan dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Sarbini.

Diharapkan, sambungnya, kepada RW dan RT harus lebih dekat dengan warganya agar dapat menciptakan komunikasi yang baik, sehingga permasalahan apapun cepat teratasi.

BACA JUGA  Peningkatan Produktivitas Hulu Migas Catat Capaian Signifikan hingga Akhir 2023

“Apalagi lingkungan RW 07 ini banyak perumahan kemungkinan berpotensi terjadi permasalahan yang sampai kepada tindak kriminal, itu harus diperhatikan semua,” jelas Peltu Sarbini.

Oleh karena itu, Babinsa Lebong Gajah mengimbau lebih diaktifkan kembali Pos Kamling yang ada kita atur sistim jaganya dan jangan lupa apabila menemukan hal-hal yang melanggar hukum hubungi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Ditempat terpisah, Danramil 418 -08/Sako, Kodim 0418/Palembang, Kapten Inf Supriyanto mengatakan Babinsa mempunyai tugas pembinaan wilayah antara lain pendataan Geografi, Demografi dan Kondisi sosial masyarakat yang ada di wilayahnya.

“Dimana pendataan tersebut dilakukan dengan salah satu metode yaitu Komunikasi Sosial ( Komsos ) dengan masyarakat sebagaimana yang dilakukan Babinsa Kel Lebong Gajah Kec Sematang Borang Pelti Ssrbini Dan Pelda Kardi,” terang Danramil 418 -08/Sako Kapten Inf Supriyanto.

BACA JUGA  Lita Machfud Arifin : Tak Boleh Ada Penahanan Ijazah Siswa di Sekolah Negeri Maupun Swasta

Dimana Peltu Sarbini bersama Pelda Kardi melaksanakan patroli wilayah bersama untuk menjaga situasi kamtibmas dan kondusif, aman dan nyaman.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru