Serap Aspirasi Masyarakat, Masyarakat Dapil IV Sambut Ruspanda Karibullah dengan Antusias

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Reses ini dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan para wakil rakyat. Kegiatan ini rencananya berlangsung pada 22 hingga 26 Agustus 2023, di tiga Kecamatan Dapil IV, Sako, Kalidoni dan Sematang Borang.

Anggota DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah, ST mengatakan, reses merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Melalui reses, anggota DPRD dapat mengetahui apa yang menjadi keinginan masyarakat yang disampaikan masing-masing melalui Ketua RW dan RW.

“Kita di DPRD ini mendapat kepercayaan dan mandat masyarakat untuk menjadi wakil mereka di parlemen. Maka dari itu reses ini menjadi kewajiban agar kita bisa menyerap aspirasi masyarakat. Termasuk pula usulan, kritik dan saran,” ujar Ruspanda.

BACA JUGA  PRIMA Dukung Slamet Somosentono Maju Bupati Banyuasin

Menurut Ruspanda, dalam reses kali ini ada beberapa aspirasi yang disampaikan masyarakat. Paling banyak ialah masalah, terkait air besih yang tak layak minum, pemasangan meteran air yang terkesan dipersulit, dan masalah PKH yang tidak tepat sasaran, terminal Sako yang dinilai amburadul, jalan yang belobang yang kurang di perhatikan oleh Pemkot Palembang, dan berbagai permasalahan lainnya.

“Semua aspriasi yang kita tampung tentu untuk realisasinya tidak terlepas dari keuangan daerah. Dan apa yang belum terealisasi tentu akan kita segerakan,” jelasnya.

Barusan tadi kita sama sama mendengarkan beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait air besih yang tak layak minum, pemasangan meteran air yang terkesan dipersulit, dan masalah PKH yang tidak tepat sasaran, terminal Sako yang dinilai amburadul, jalan yang belobang yang kurang di perhatikan oleh Pemkot Palembang.

BACA JUGA  PLN UIW S2JB Kenalkan Lokasi Pemanfaatan Daerah Aliran Air untuk Budidaya Hidroponik di Kelurahan Sako Baru Palembang pada Menteri BUMN

Dan sebagian pertanyaan masyarakat sudah langsung dijawab oleh instansi terkait, dan mudah mudahan segera di realisasikan,” tutupnya.

Turut hadir hadir dalam acara Reses Anggota DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah, ST di Sematang Borang, Manager UPTD PDAM Sako, Ketua MUI Sematang Borang, Dinas Sosial Kota Palembang, Lurah Lebong Gajah beserta staff, Lurah Sialang beserta staff, dan para tamu undangan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru